Skripsi
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PRAKTIK PERSEKONGKOLAN PINJAM NAMA PERUSAHAAN DALAM TENDER DIKAITKAN DENGAN U NDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Praktik
persekongkolan
merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan oleh
pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar
bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Persekongkolan
merupakan
kegiatan yang
dilarang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999
tentang
larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
,
persekongkolan yang
dibahas dalam tugas akhir ini mengenai persekongkolan tender. Pengaturan
mengenai p
ersekongkolan
tender terdapat pada Pasal 22 UU N
omor 5 Tahun 1999
yang menyatakan
bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain
untuk mengatur atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat. Pada
kenyataannya di
Indonesia banyak terjad
i praktik persekongkolan tender khususnya terkait dengan
praktik persekongkolan pinjam nama perusahaan untuk memenangkan suatu
tender yang biasanya diselenggarakan oleh pemerintah.
Praktik pinjam nama
perusahaan untuk memenangkan suatu tender ini dapat mer
ugikan para pihak
terkait tender diantaranya peserta tender lainnya atau pemerintah, juga
pihak yang
bersekongkol
terkait pertanggungjawaban jika terjadi permasalahan hukum yang
ditimbulkan oleh praktik tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam
tugas akhir ini adalah yuridis
normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan terhadap asas
-
asas hukum dan
data sekunder atau kepustakaan hukum yang berkenaan dengan persaingan usaha
tidak sehat. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deksriptif ana
litis
, yaitu
menggambarkan dan menerangkan secara jelas mengenai permasalahan dan
ketentuan
-
ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan mengenai praktik
persekongkolan pinjam nama perusahaan dalam tender.
Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik perse
kongkolan pinjam nama
perusahaan untuk memenangkan suatu tender yang banya
k terjadi di Indonesia
bertentangan dengan
Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999
bahwa tender pada
hakikatnya harus dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka, bersaing,
transparan, terb
uka dan akuntabel. Praktik persekongkolan pinjam nama
perusahaan dalam tender ini merupakan praktik curang dan melanggar peraturan
perundang
-
perundangan sehingga bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian
menurut
1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang ha
lal.
P
raktik tersebut
juga
bertentangan dengan Pasal 87 Ayat
(
3
)
Perpres No. 54 Tahun 2010
bahwa
p
e
nyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pekerjaan utama terkecuali hanya
sebagian pekerjaan utama dalam kontrak. Praktik ini
merugikan para pihak
diantaranya
para peserta tender dan pihak
pemerintah sebagai
penyelengg
ara
tender
.
Pasal 97 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 menyebutkan setiap anggota
direksi wajib dengan itikad baik dalam menjalankan tugas untuk kepentingan
perseoran.
Jika terjadi permasalahan hukum
dari
praktik
tersebut maka yang
b
ertanggungj
awab
berdasarkan Pasal 97 Ayat (3)
UU No. 40 Tahun 2007
yaitu
setiap anggota direksi
yang harus
bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian
perseroan dikarenakan kesalahan atau kelalaiannya.
No copy data
No other version available