Skripsi
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN MESIN PARKIR ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DARI SEKTOR RETRIBUSI PARKIR DI KOTA BANDUNG
Tahun 2016
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan
mengeluarkan kebijakan penggunaan mesin parkir elektronik di ruas
-
ruas jalan
umum. Kebijakan ini selain untuk mengelola parkir liar, juga mengelola juru parkir liar
dan diharapkan dapat memba
ntu meningkatkan Pendapatan Asl
i Daerah (PAD) Kota
Bandung. Kota
Bandung menerapkan program
smart city
yang
baik secara langsung
maupun tidak langsung mengajak masyarakat Kota Bandung untuk terbiasa dengan
sistem
-
sistem baru didalamnya termasuk penggunaan
uang elektronik
sebagai alat
pembayaran.
Penggunaan
uang elektronik
ini juga diterapkan dalam sistem
pembayaran mesin parkir elektronik.
Penggunaan mesin parkir elekt
r
onik yang mulai
dioperasikan pada akhir Tahun 2017 ini kenyataannya
belum berjalan efektif.
M
asyarakat Kota Bandung belum siap dengan sistem baru tersebut. Ke
banyakan
masyarakat belum me
mi
liki
uang elektronik
terkecuali pengguna kendaraan roda
empat dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan
kartu
tol elektronik
.
H
al
tersebut merupakan salah satu
dari 3
hambatan dalam pelaksanaan kebijakan
penggunaan mesin parkir elektronik.
Peneli
tian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan
mengkaji bahan
-
bahan kepustakaan baik berupa buku, undang
-
undang, dan
jurnal
.
Studi kepustakaan membutuhkan data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Se
lain itu
peneliti juga
melakukan
pen
elitian lapangan dengan
melakukan
wawancara
kepada
Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Sektor
Unit Pelaksana Teknis
(
UPT
)
Perparkiran, juru parkir, dan pegguna parkir. Setiap data yang diperoleh
tersebut akan dianalisis secara kualitatif yaitu
memaparkan data dan fakta yang telah
dianalisis dengan rinci dan sistematis. Data yang telah diolah, disajikan dalam bentuk
dekskriptif yaitu dengan menggambarkan gejala
-
gejala di
lingkungan masyarakat
terhadap suatu kasus yang diteliti.
Dari hasil penelit
ian ini dapat diketahui bahwa kebijakan
penggunaan mesin
parkir elektronik tersebut tidak
di
dasari dengan landasan hukum.
Kebijakan yang tidak
memiliki dasar hukum mengakibatkan tidak adanya peraturan yang mengikat setiap
pihak yang terlibat. Masalah yang m
u
ncul dari tidak adanya aturan antara lain,
penggunaan mesin parkir tidak berjalan efektif dan tidak cukup membantu
meningkatkan PAD Kota Bandung serta pengawasan yang hanya dilakukan
berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari masing
-
masing petugas UPT Perpa
r
k
iran.
Adapun aturan yang digunakan adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan hanya mengatur mengenai
penetapan tarif parkir saja
No copy data
No other version available