Skripsi
PRAKTIK TYING IN DALAM PENYALAH GUNAAN POSISI DOMINAN OLEH PERUSAHAAN JASA TELEKOMUNIKASI DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
Pelaku usaha dapat menjadi market leader apabila perusahaan yang
memegang
bagaian
terbesar dalam pasar yang memiliki
pangsa pasar 40%
.
Presentase
penjualan
tertinggi yang dimiliki
oleh
market leader
juga
menandakan
bahwa
pelaku
usaha
tersebut
juga
memiliki
market power
yang
besar
pada
pasar
bersangkutan.
Dengan
market
power
yang dimiliki
oleh
pelaku
usaha
tersebut
pelaku
usaha
akan
mudah
untuk
menentukan
harga
barang
dan
mengatur
pasokan. Akibatnya, pelaku
usaha yang menjadi
marke
t
leader
memiliki
potensi yang besar
untuk
dapat
menyalahgunakan
posisi
dominannya
dan menyebabk
an persaingan usaha tidak sehat
.
Bentuk
penyalahgunaan
posisi
dominan yang dilakukan
oleh
market leader
salah
satunya
adalah
membuat perjanjian tertutup
.
Penelitian
ini
mengkaji
dan
membahas
tentang
dugaan
pelangaran
hukum
persaingan
usaha
dalam
praktik
tying in
dalam penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
, pertimbangan
Majelis
Komisi yang
memutus
perkara
ini
bukan
perjanjian
tertutup
dan
penguasaan
pasar yang
melanggar
hukum
persaingan
usaha, dan
implikasi
atas
Putusan KPPU
Nomor
10
/KPPU
-
I/201
6
terhadap
pemasaran
produk
triple play
yang
melanggar
hukum
persaingan
usaha.
Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif,
yaitu menekankan pada penggunaan data sekunder yang berupa bahan
hukum pr
imer, sekunder dan tersier baik berupa peraturan perundang
-
undangan, asas
-
asas hukum, dan penelitian lapangan
Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa praktik
tying in
dalam
penyalahgunaan dominan tidak sesuai dengan Undang
-
Undang No. 5 Tahun
1999. Me
skipun PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah perusahaan jasa
telekomunikasi yang mempunyai
market power,
PT. Telekomunikasi
Indonesia, Tbk tetap tidak dapat menggunakan posisi dominannya untuk
membuat perjanjian tertutup berupa
tying in.
Praktik tying i
n yang dilakukan
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk juga
berimplikasi terhadap
pelaku usaha
jasa telekomunikasi lain
No copy data
No other version available