Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENJUALAN AKUN STREAMING MUSIK ONLINE BERBAYAR YANG DIPEROLEH MELALUI TINDAK PIDANA PERETASAN ( CRACKING) BERDASARKAN UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pada era global yang terjadi saat ini, terjadi kemajuan dalam
segala
bidang teknologi
yang memudahkan masyarakat. Perkembangan dalam
berbagai
bidang teknologi
tersebut
memberikan pengaruh ke dalam hidup manusia salah satunya dalam mendengarkan musik.
Dewasa ini terdapat suatu aplikasi streaming musik
berbayar
bernama Spotify. Aplikasi
Spotify
ini
digunakan oleh penggunanya untuk mendengar musik secara streaming dengan
d
ua pilihan
gratis
dan berbayar
. Pada perkembangannya terjadi penjualan akun spotify
berbayar
di situs Jual
-
Beli Kaskus yang penulis yakini diperoleh dari tindak pidana peretasan.
Efektivitas
penegakan hukum
dari tindak pidana peretasan kerap kali terhambat
oleh
beberapa faktor
. Penjualan yang barang hasil tindak pidana peretasan yang terjadi dalam
situs Jual
-
Beli Online Kaskus pun menarik perhatian penulis untuk
meneliti tentang
pertanggungjawaban pidana penyelenggara
platformnya
, karena kerap kali situs
pe
nyelenggara
platform
lalai mengawasi hal
-
hal yang terdapat dalam situsnya.
Tujuan dari
penelitian ini adalah mengetahui, memahami dan menganalisis faktor apa
sajakah yang
mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana peretasan dan
mengeta
hui juga menganalisis pertanggungjawaban pidana dari Kaskus selaku penyedia
platform
.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan perbandingan.
Menekankan pada norma hukum disamping menelaah kaidah
-
kaidah hukum yang berlaku di
masyarakat,
serta perbandingan terhadap kaidah
-
kaidah hukum terkait. Penelitian ini juga
dilakukan dengan meneliti maupun mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
bahan hukum tersier, dan kepustakaan elektronik.
Berdasarkan hasil penelitian, peretas akun
st
reaming
musik Spotify
yang
juga
memperjual
-
belikan barang retasannya dalam Kaskus tidak ditindak dikarenakan terhambat
oleh beberapa faktor diantaranya faktor penegak hukum, kebudayaan dan masyarakat
.
B
erdasarkan hasil wawancara
yang penulis
dapatkan
Yuris
diksi kerap kali menjadi masalah
penting dalam hal penegakan hukum
dari
tindak pidana peretasan.
Sedangkan
Mengenai
Pertanggungjawaban pidana
Kaskus sendiri ternyata Kaskus
memenuhi unsur kesalahan
karena seharusnya Kaskus melakukan penghapusan dan pemblok
iran terhadap terdapatnya
penjualan barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang
-
undangan
No copy data
No other version available