Skripsi
KEABSAHAN PERKAWINAN SEBAGAI AKIBAT PERZINAAN DIHUBUNGKAN DE NGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, HUKUM ISLAM, DAN HUKUM ADAT
Di dalam pergaulan saat ini, banyak sekali perbuatan ataupun hu
bungan
yang melebihi batas antara s
eorang pria dengan seorang wanita,
terlebih
lagi oleh pasangan kekasih. Bany
ak pasangan melakukan perbuatan
yang
tak jarang hingga sampai perzi
naan dengan dalih kasih sayang da
n saling
cinta-mencintai. Masyarakat seringkali memberikan sanksi kepada
pelaku
zina dengan menikahkan keduanya unt
uk menjaga nilai-nilai luhur
norma
yang hidup dalam masyarakat. P
enelitian ini bertujuan untuk mem
ahami
dan menganalisis keabsahan perka
winan yang dilaksanakan sebagai
akibat dari perzinaan serta me
mahami dan menganalisis praktik p
emberian
sanksi terhadap pasangan zina y
ang melaksanakan perkawinan.
Peneliti menggunakan me
tode penelitian deskriptif analitis, yai
tu
menggambarkan peraturan perundang-und
angan yang berlaku dikaitk
an
dengan teori-teori hukum dan prak
tik pelaksanaan hukum positif
yang
menyangkut permasalahan yang diangkat. Metode pendekatan yang
digunakan bersifat yuridis normatif dengan menitikberatkan pada
data
sekunder berupa bahan hukum pri
mer, bahan hukum sekunder, dan b
ahan
hukum tersier. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan s
tudi
lapangan. Metode analisis data y
ang digunakan adalah metode ana
lisis
normatif kualitatif, yaitu berti
tik tolak dari norma hukum posi
tif dengan
analisis data dari
hasil penelitian.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perka
winan
mengatur bahwa perkawinan adalah s
ah apabila dilaksanakan menur
ut
hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Menurut Hukum
Islam, keadaan berzina di antara kedua calon mempelai tidak men
jadi
halangan atau larangan dalam perka
winan. Oleh karena itu, perka
winan
yang dilaksanakan oleh pasangan z
ina adalah sah selama memenuhi
rukun
dan syarat perkawinan serta tidak
melanggar laran
gan-larangan d
alam
perkawinan. Adapun pemberian s
anksi kepada pasangan zina untuk
melaksanakan perkawinan dapat dilakukan sepanjang tidak menyimp
angi
hukum perkawinan
yang berlaku.
No copy data
No other version available