Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PENGAMBILALIHAN ASET BERUPA BENDA VIRTUAL DI PERMAINAN DARING SECARA PAKSA DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pengambilalihan aset berupa benda virtual di permainan daring
sering sekali terjadi dalam permainan daring. Pengambilalihan dapat
dilakukan dengan
berbagai cara yaitu peret
asan, penggelapan, dan lain
-
lain.
B
enda virtual di permainan daring berbentuk macam
-
macam yang
umumnya memiliki nilai jual
, usaha untuk mendapatkannya dan memiliki
kegunaan bagi pemain di dunia virtual
.
Banyaknya pengguna internet dan
pemain permainan dari
ng di Indonesia menyebabkan potensi kasus
pengambilalihan benda virtual sangat besar
. Untuk itu, perlu ditinjau
kualifikasi dari perbuatan pengambilalihan aset berupa benda virtual di
permainan daring, dan tindakan hukum apa yang sebaiknya dilakukan
korban
pengambilalihan aset berupa benda virtual di permainan daring.
Penulisan ini menggunakan metode
pendekatan
yuridis
normatif,
ya
itu dengan
meninjau
terhadap
ketentuan dalam
KUHPerdata
mengenai
hukum benda
dan
yang paling utama adalah UU ITE
mengenai
informasi
elektronik
,
untuk kemudian
dianalisis secara
deskriptif kualitatif
, yakni
dengan
terlebih dahulu
memberikan gambaran
dan analisis
secara rinci,
sistematis, dan menyeluruh
mengenai peraturan perundang
-
und
angan
, norma di b
erbagai negara dan teori hukum
yang kemudian
diaplikasikan pada permasalahan yang dikaji.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa p
ertama,
benda virtual
termasuk dalam kategori informasi elektronik menurut UU ITE yang lebih
lanjut diatur perbuatan yang
dilarang atas benda virtual beserta ancaman
pidana terhadap kejahatan atas informasi elektronik
. Kedua,
korban dapat
melakukan beberapa tindakan hukum atas pengambilalihan aset berupa
benda virtual yaitu dengan menghubungi pihak penyelenggara,
menyelesaika
n secara gugatan perdata, dan melapor ke pihak kepolisian.
No copy data
No other version available