Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HARTA WARISAN YANG DIGADAIKAN SEBELUM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Setiap jiwa pasti akan merasakan kematian. Dengan meninggalnya
seseora
ng, maka timbul masalah mengenai pewarisan harta peninggalan
orang yang meninggal tersebut. Akan tetapi, pembagian harta waris pada
saat ini banyak menimbulkan permasalahan, seperti gadai harta warisan
yang dilakukan sebelum pembagian harta warisan. Masala
h harta waris
tersebut timbul karena harta warisan tidak segera dibagikan sehingga
menimbulkan perselisihan diantara para ahli waris. Oleh karena itu,
penelitian ini bertujuan untuk me
mahami
keabsahan gadai harta warisan
yang dilakukan sebelum pembagian ha
rta warisan menurut Kitab Undang
-
Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam
serta
tindakan hukum yang
dapat dilakukan oleh para ahli waris untuk mendapatkan haknya, jika
harta warisan telah digadaikan sebelum pembagian harta warisan
.
Penelitian ini menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif,
yaitu pendekatan yang mengutamakan penelitian kepustakaan serta
implementasinya dalam praktik. Spesifikasi penelitian yang digunakan
adalah deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan ketentuan
peraturan perundang
-
u
ndangan yang berlaku,dikaitkan dengan teori
-
teori
hukum dan praktik pelaksanaannya, dalam hal ini menyangkut praktik
pembagian harta warisan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, serta
wawancara un
tuk memperoleh data primer sebagai penunjang data
sekunder. Analisis data menggunakan metode analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian
, g
adai harta warisan yang dilakukan
sebelum pembagian harta warisan merupakan gadai yang tidak sah,
kar
ena tidak memenuhi syarat
-
syarat yang ditentukan. Oleh karena itu,
berdasarkan Kitab Undang
-
Undang hukum Perdata dan Hukum Islam,
gadai yang tidak memenuhi syarat objektif dan kurang memenuhi syarat
maka gadai tersebut batal demi hukum.
T
indakan hukum yang
dapat
dilakukan ahli waris yang belum mendapatkan haknya ada
l
ah meminta
agar harta waris segera dibagikan
secara damai,
apabila cara ini tidak
dilakukan maka tindakan hukum lainnya yaitu dengan mengajukan
gugatan baik melalui Pengadilan Negeri bagi yang b
eragama bukan Islam
dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam serta dapat juga
diselesaikan secara pidana.
No copy data
No other version available