Skripsi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KUSTODIAN DAN INVESTASI DALAM PENYELENGGARAAN AKTIVITAS EQUITY CROWDFUNDING OLEH PT AKSELERAN KAPITAL INDONESIA DITINJAU DARI KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA
Equity
crowdfunding
merupakan sistem pengumpulan dana
bagi
pengusaha yang membutuhkan dukungan pendanaan
dengan
konsep
uang
yang disetorkan oleh investor akan menjadi bagian kepemilikan perusahaan
dengan imbalan dividen. Salah satu perusahaan yang menjalankan
aktivitas
equity crowdfunding
adalah PT Akseleran Kapital Indonesia. Terdapat
hubungan hukum antara
para pihak yaitu
investor, Akseleran, dan
Kustodian berupa Perjanjian Kustodian dan Investasi. Perjanjian ini perlu
diteliti keabsahannya berdasarkan Kitab
Undang
-
Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) dan peraturan
perundang
-
undangan yang terkait
.
Pada
Perjanjian Kustodian dan Investasi terlihat bahwa pihak Akseleran
diwakilkan oleh
perusahan
yang tidak
menjalankan bisnisnya di bidang
equity crowdfunding
.
P
ihak k
ustodian
dalam perjanjia
n perlu diteliti apakah
telah
memenuhi persyaratan
sebagai kustodian
berdasarkan
peraturan
perundang
-
undangan terkait
.
Perjanjian ini pun mengandung unsur
perjanjian pinjam nama
yang dilarang.
A
kibat dari a
ktivitas
equity
crowdfunding
ini juga memiliki potensi menimbulkan kerugian
terhadap
investor
sehingga diperlukan perlindungan hukum mengingat investor tidak
bisa mendapatkan perlindungan
konsumen
dari
OJK
.
Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analisis dengan
pen
dekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
kepustakaan. Alat pengumpulan data sekunder adalah dengan pedoman
peraturan perundang
-
undangan, sedangkan analisis data dilakukan dengan
pendektan yuridis kualitatif.
Hasil penelitian in
i menunjukkan bahwa
,
Perjanjian Kustodian dan
Investasi
dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang menjalankan aktivitas
equity crowdfunding
.
K
ustodian dalam perjanjian ini tidak memiliki
persetujuan dari OJK
sehingga
K
ustodian tidak
seharusnya
dapat
melakukan Perjanjian Kustodian dan Investasi
. Perjanjian ini
juga
mengandung perjanjian
pinjam
nama
yang dilarang
.
P
erjanjian
Kustodian
dan Investasi
dengan demikian merupakan perjanjian yang
tidak sah karena
tidak memenuhi syarat sah perjanjian
berupa sua
tu sebab yang halal
dan
memiliki akibat batal demi hukum
.
Perlindungan hukum bagi investor dalam
hal ini
ialah
perlindungan hukum berupa aturan dalam KUHPerdata sebagai
peraturan perundang
-
undangan yang mewadahi.
Belum adanya pengaturan
terkait a
ktivitas
e
quity crowdfunding
oleh OJK juga membuat perlindungan
hukum bagi investor di rasa kurang maksimal.
No copy data
No other version available