Skripsi
MEMORANDUM HUKUM BAGI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA TELEVISI DALAM UJI MATERIAL PASAL 1 ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Penyiaran merupakan salah satu cara kegiatan untuk menyebarkan informasi. Kegiatan penyiaran sendiri salah satunya menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
No copy data
No other version available