Skripsi
TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PENANGGULANGAN PRAKTIK PROSTITUSI SESAMA JENIS DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Praktik prostitusi
merupakan suatu permasalahan sosial yang sudah ada sejak
dahulu dan
dianggap
bertentangan dengan norma
-
norma/kaedah
-
kaedah yang
berkaitan dengan kesusilaan
dan kepatutan
.
Kini pada perkembangannya bentuk dari
prostitusi itu
,
berkembang yang tadinya hanya terjadi diantara orang
-
orang yang
berbeda jenis kelamin namun kini
terjadi
jug
a
dalam hubungan seksual yang sejenis
dan biasanya terjadi pada orang
-
orang yang memiliki kecenderungan orientasi seksual
yang menyimpang
seperti
gay
dan
lesbian.
K
asus
-
kasus
prostitusi sesama jenis
yang
terjadi di
Indonesia,
selalu menggunakan hukum
pidana
dalam oenyelesaiannya
sedangkan pada kenyataannya belum ada satupun peraturan perundang
-
undangan di
Indonesia yang mengatur prostitusi secara spesifik khususnya prostitusi sesama jenis.
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui apa saja faktor yang memp
engaruhi terjadinya
praktik prostitusi sesama jenis dan bagaimana reaksi sosial yang tepat untuk
menanggulangi praktik prostitusi sesama jenis di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris dengan spesifikas
i penelitian bersifat deskriptif analitis. Dengan metode ini,
penelitian
yang dilakukan
berdasarkan pada data sekunder
tentang prostitusi
dan
ke
giatan prostitusi sesama jenis
langsung di lapangan
,
sehingga kebenaran yang
ditemukan adalah kebenaran ilmiah
.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah, bahwa dari fakta yang
ada reaksi terhadap adanya praktik prostitusi sesama jenis cenderung keras dan selalu
berakhir dengan hukuman pidana bagi pihak
-
pihak yang bersangkutan. Jika ditinjau
dari teori
-
t
eori kriminologi, prostitusi sesama jenis ini terjadi karena sejumlah faktor
seperti faktor ekonomi, faktor gaya hidup, faktor lingkungan, faktor psikologis, faktor
pendidikan, dan faktor penegakan hukum. Reaksi sosial yang tepat untuk
penanggulangan prakt
ik prostitusi sesama jenis dapat dilakukan dengan cara
-
cara yang
bersifat pencegahan untuk mencegah prostitusi sesama jenis semakin meluas. Seperti
dengan cara memberikan menyuluhan kesehatan dan dampak dari prostitusi sesama
jenis, mengajarkan pendidikan
seks dini kepada para pelajar, memberikan pelatihan
dan bekal keterampilan kepada para pelaku prostitusi, membuka lapangan pekerjaan,
serta menyediakan lembaga konsultasi psikologis bagi para pelaku prostitusi sesama
jenis atau bagi masyarakat yang memili
ki masalah psikologi serupa.
No copy data
No other version available