Skripsi
PENERAPAN PRINSIP PROPORSIONALITAS DALAM PENAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP LIMITATION CLAUSE DALAM UUD 1945
P
enafsiran
konstitusi harus dilakukan dengan rasional untuk menghindari
pilihan argumentasi secara
cherry
-
picking
. Hal ini ditunjukkan oleh pertentangan
dalam dua Putusan MKRI yang berpendirian dengan argumen yang sama sekali
berlawanan
. Pada tahun 2003 MKRI menyatakan Pasal 28I
ayat
(1) tidak dapat
dibatasi oleh ketentuan apapun, namun pada tahun 2007 MKRI menyataka
n pasal
yang sama dapat dibatasi sesuai dengan
limitation clause
UUD 1945, yaitu Pasal
28J
ayat
(2). Keberadaan
limitation clause
dalam UUD 1945 dapat menjadi alasan
untuk menyimpangi hak konstitusional yang sudah dienumerasi dalam teks
konstitusi.
Dengan
demikian
,
tidak semua penafsiran terhadap ketentuan tersebut
dapat menjamin bahwa pembatasan hak fundamental dilakukan dengan benar.
Dalam khazanah hukum konstitusi, penggunaan prinsip proporsionalitas dapat
dilakukan untuk menyelesaikan hak yang bertentangan atau
conflicting principles.
Pe
nelitan ini bersifat deskriptif
-
analitis
dan preskriptif
yang dil
akukan
dengan
metode yuridis normatif. Penelitian ini melakukan studi kepus
takaan
terhadap teori dan prakti
k yang
dibutuhkan untuk membedah
topik penelitan ini.
Ha
sil penelitan ini menunjukkan bahwa MKRI tidak mengenal prinsip
proporsionalitas, karena tidak pernah menggunakan prinsip tersebut secara formal
dalam putusan yang menjadi objek penelitan. Namun, secara implisit terdapat
beberapa tahap dalam uji proporsion
alitas yang dilakukan oleh MKRI. Penelitian
ini juga menunjukkan bahwa
limitation clause
dalam UUD 1945 dapat mendukung
penerapan uji proporsionalitas. Penelitian ini juga mendemonstrasikan
kemungkinan
penerapan prinsip proporsionalitas terhadap putusan ya
ng menjadi
objek penelitian.
No copy data
No other version available