Skripsi
PEMBERIAN POTONGAN HARGA PADA TOKO M ODERN TERKAIT BARANG DENGAN CACAT TERSEMBUNYI DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERMENDAG NO. 20/M - DAG/PER/5/2009 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Setiap masyarakat
memiliki berbagai macam kebutuhan dalam menjalani
kehidupannya.
Kebutuhan sehari
-
hari ini tersedia dalam suatu tempat yang disebut
dengan pasar.
Saat ini, dikenal pasar yang dinamakan toko modern. Salah satu
st
rategi yang
digunakan oleh pelaku usaha di toko modern untuk menarik minat
konsumen yaitu mengadakan promosi m
elalui pemberian potongan harga.
Permasalahan timbul ketika pelaku usaha menawarkan barang yang dilarang oleh
undang
-
undang, salah satunya barang tersebut mengandung cacat tersembunyi.
Adapun
tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban
dari
pe
laku usaha terhadap konsumen ya
ng dirugikan saat membeli barang dengan
potongan harga
yang mengandung cacat tersembunyi
di Toko Modern, serta
mengetahui upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap
barang
yang diberikan
pemberian potongan h
arga yang dilakukan pelaku usaha pada
Toko Modern.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan
fakta
-
fakta, situasi dan kondisi objek penelitian yang di
teliti dalam hal ini
mengenai pemberian potongan harga pada toko modern
terkait barang dengan
cacat tersembunyi
.
Berdasarkan hasil penelitian,
pertanggungjawaban dari pelaku usaha
terhadap konsumen yang dirugikan saat membeli barang promosi yang
mengandung cacat tersembunyi di Toko Modern yaitu memberikan ganti rugi atas
kerugian konsumen sesuai pada Pasal 19 UUPK, dan pertanggungjawaban pidana
pada Pasal 62 ayat (1)
.
Upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap
barang yang diberikan poton
gan harga pada Toko Modern yaitu Menteri
Perdagangan melalui
Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS
-
PK)
yang melakukan
pengawasan sesuai Pasal 28 untuk pengawasan secara berkala dan Pasal 31 un
tuk
pengawasan secara khusu
No copy data
No other version available