Skripsi
KEPASTIAN HUKUM STATUS KEWARGANEGARAAN DALAM KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Hukum kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU No. 12/2006 dan PP No. 2/2007.
Salah satu materi muatan pada hukum kewarganegaraan Indonesia adalah pengatu
ran terkait
kehilangan status kewarganegaraan. Pengaturan kehilangan status kewarganegaraan dalam hukum
kewarganegaraan Indonesia terbagi menjadi empat cara yakni kehilangan dengan sendirinya,
permohonan, perkawinan dan pembatalan. Pengaturan kehilangan st
atus kewarganegaraan
Indonesia dalam hukum kewarganegaraan Indonesia masih menimbulkan persoalan dalam
praktiknya khususnya dalam pengaturan kehilangan status kewarganegaraan dengan sendirinya,
misalnya persoalan dwi kewarganegaraan yang menimpa Arcandra T
ahar, mantan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral. Persoalan kewarganegaraan Arcandra Tahar disebabkan karena
ketidakjelasan pengaturan kehilangan status kewarganegaraan
,
baik yang diatur dalam UU No.
12/2006
maupun dalam
PP No. 2/2007. Oleh karena itu,
penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis kepastian hukum pengaturan kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan
menemukan pengaturan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia yang tepat.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adala
h yuridis normatif,
yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder
yang berkaitan dengan hukum kewarganegaraan, khususnya dalam kehilangan status
kewarganegaraan. Penelitian ini juga menggunakan metode perbandin
gan hukum dengan
melakukan perbandingan dengan hukum kewarganegaraan India dan hukum kewarganegaraan
Amerika Serikat.
Hasil yang diperoleh melalui penelitian ini menunjukkan bahwa, pengaturan kehilangan
status kewarganegaraan Indonesia kurang dapat memberi
kan kepastian hukum dan beberapa
ketentuannya tidak mencerminkan prinsip
-
prinsip politik hukum kewarganegaraan Indonesia serta
asas
-
asas umum pemerintahan yang baik. Berkenaan dengan pengaturan kehilangan status
kewarganegaraan yang tepat dalam hukum kewar
ganegaraan Indonesia, penulis memberikan saran
sebagai berikut: (1) mengubah ketentuan kriteria kehilangan pada
Pasal 6 serta
Pasal 23 huruf g
dan
huruf
h; (2) menambah ketentuan bukti kehilangan kewarganegaraan; (3) mengatur kewajiban
pelaporan kepada ind
ividu yang telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia; (4)
memperjelas sistematika prosedur kehilangan status kewarganegaraan Indonesia; (5) memberikan
catatan hitam bagi individu yang tidak melaporkan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia
-
nya
; dan (6) aktif memastikan status kewarganegaraan warga negara Indonesia.
No copy data
No other version available