Skripsi
STATUS HUKUM TRANSEKSUAL DAN PERKAWINANNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Pada dasarnya, Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang
paling sempurna dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Dengan
majunya teknologi kedokteran pada saat ini dimungkinkan bagi seseorang
untuk melakukan operasi pergantian kelamin. Sehingga keberadaannya
menimbulkan permasalahan hukum terhadap status hukum dan akibat
hukum serta perkawinan yang dilakukan oleh mereka. Tujuan penelitan ini
adalah untuk memahami dan menentukan status hukum seseorang yang
telah melakukan perubahan jenis kelamin serta untuk mengkaji dan
merumuskan pelaksanaan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang
yang telah melakukan perubahan jenis kelamin.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara
menghubungkan objek penelitian dengan peraturan-peraturan berlaku
yang didasarkan pada studi kepustakaan dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukan bahwa transeksual dapat mendapatkan
identitas yang baru dengan cara mendapatkan penetapan pengadilan
mengenai perubahan identitas barunya dan selanjutnya dicatatakan ke
Pencatatan Sipil dan perkawinan dimungkinkan bagi seorang transeksual
yang telah mendapat penetapan pengadilan dan sudah dicatatkan di
pencatatan sipil untuk melangsungkan perkawinan asalkan syarat
perkawinan tersebut tidak dilarang atau bertentangan dengan ketentuan
yang ada dalam agama dari orang yang bersangkutan
No copy data
No other version available