Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH PENGGUNA SISTEM ELEKTRONIK MEMUAT KONTEN BERMUATAN NEGATIF DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Jo UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Kegiatan perdagangan merupakan salah satu hal yang tak terpisahkan di dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan perdaganganpun bertransformasi dari hanya perdagangan secara konvesional yang mengharuskan bertatap muka menjadi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Keterbukaan dalam dunia maya memiliki dampak negatif yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan meneliti berbagai asas-asas baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berkaitan dengan permasalahan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggambarkan dan mendeskripsikan permasalahan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem eletronik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan, kemudian dilakukan analisis. Metode analisis data yang digunakan yurisid kualitatif dengan mendalami makna dibalik realitas serta data yang diperoleh dan yang diteliti adalah objek penelitian utuh.
Berdasarkan penelitian hubungan hukum timbul antara pihak penyelenggara sistem elektronik, merchant, dan pengguna sistem elektronik (konsumen). Hubungan hukum dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik antara penyelenggara sistem elektronik dan pengguna sistem elektronik berdasarkan pada perjanjian dan Undang-Undang ITE. Kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik terdapat batasan tanggung jawab antara penyelenggara sistem elektronik dan pengguna sistem elektronik. Batasan pertanggung jawaban tersebut diatur dalam Undang-Undang ITE, penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab pada sistem elektroniknya. Penyelenggara sistem elektronik tidak bertanggung jawab jika terbukti ada kesalahan, kelalaian dari pihak pengguna dan selama pihak penyelenggara sistem elektronik telah memenuhi kewajiban apa yang ditentukan dalam Undang-Undang ITE.
No copy data
No other version available