Skripsi
TINDAKAN PENCEGATAN (INTERCEPTION) KAPAL ASING PENGANGKUT PENGUNGSI DAN PENCARI SUAKA DI WILAYAH LAUT SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN PRINSIP NONREFOULEMENT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Negara mempunyai hak untuk mempertahankan keamanan
nasionalnya, terutama dari penyelundupan manusia secara ilegal. Dalam
rangka mencegah hal tersebut, negara-negara seperti Australia dan Italia
telah menetapkan seperangkat peraturan dan kebijakan untuk
melaksanakan pencegatan terhadap kapal-kapal yang dicurigai
mengangkut imigran gelap. Dalam pelaksanaannya, pencegatan tersebut
mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap para pengungsi
dan pencari suaka yang berhak atas perlindungan internasional, apabila
mereka dihadapkan kepada bahaya yang mengancam kelangsungan
hidup mereka. Ada pun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk meneliti
keabsahan tindakan pencegatan kapal pengangkut pengungsi dan pencari
suaka oleh negara, serta bentuk tanggung jawab negara pencegat apabila
pencegatan tersebut melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif komparatif,
membandingkan praktik-praktik negara yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti untuk kemudian dianalisa berdasarkan bahan
pustaka atau data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang
digunakan adalah metode yuridis normatif dengan cara menganalisa
permasalahan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Negara mempunyai yurisdiksi tertentu untuk melaksanakan
pencegatan di laut teritorial dan laut lepas dengan tujuan untuk menjaga
keamanan negaranya. Namun tindakan pencegatan kapal asing
pengangkut pengungsi dan pencari suaka oleh suatu negara berpotensi
menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement. Lebih lanjut,
apabila tindakan tersebut mengakibatkan terancamnya hidup para
pengungsi dan pencari suaka, negara harus bertanggung jawab atas
kerugian yang dialami oleh para pengungsi dan pencari suaka tersebut.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan pencegatan, negara harus
memastikan terpenuhinya hak-hak perlindungan para pengungsi dan
pencari suaka.
No copy data
No other version available