Skripsi
PENGGUNAAN TEORI DILUSI (DILUTION THEORY) DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK TERKENAL DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pelanggaran terhadap merek terkenal semakin marak terjadi, dimana pelanggaran ini tidak hanya berupa pelanggaran merek yang selama ini dikenal, seperti pemalsuan, peniruan, maupun pembajakan merek (trademark infringement), tetapi juga berupa tindakan dilusi merek terkenal, baik dalam bentuk pengaburan (blurring) maupun perusakan (tarnishment) terhadap ciri khas dan karakter yang dimiliki merek terkenal. Oleh karena itu, perlu adanya upaya perlindungan hukum bagi merek terkenal melalui penggunaan teori dilusi merek. Permasalahan berkenaan dengan hal tersebut adalah bagaimana pengaturan dilusi merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta penerapan teori dilusi merek dalam perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal di Indonesia dalam perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang menitikberatkan pada data berupa hukum positif dan literatur atau bahan kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji. Selanjutnya data sekunder maupun data primer akan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan secara deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum mengatur dilusi merek dan unsur-unsur dari teori dilusi merek belum terkandung dalam undang-undang tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum dapat memberikan kepastian hukum dalam hal perlindungan hukum bagi merek terkenal dari perbuatan dilusi merek. Selain itu, ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penerapan teori dilusi merek dalam upaya perlindungan hukum bagi merek terkenal di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan perlindungan hukum yang diberikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun demikian, unsur-unsur dari teori dilusi merek tidak bertentangan peraturan perundang-undangan tentang merek, sehingga teori dilusi merek dapat digunakan dalam mengatasi blurring dan tarnishment serta perbuatan dilusi merek lainnya yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
No copy data
No other version available