Skripsi
KAJIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 62 JO PASAL 8 UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN KUH PIDANA DAN UNDANG - UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum perlindungan konsumen adalah hukum yang diciptakan untuk melindungi
dan memenuhi hak konsumen. Hukum perlindungan konsumen diatur dalam UU Nomor
8 Tahun 1999. Perlindungan konsum
en diartikan sebagai segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun dalam
kenyataannya keberadaan Konsumen yang sangat penting justru lemah dalam
perlindungan hukumnya baik dari segi penerapan sanksi pid
ana maupun
lembaga/penegakan hukumnya, padahal Konsumen merupakan mata rantai yang tidak
bisa diabaikan dalam menjaga perputaran roda kehidupan. Dalam hal sanksi pidana
dalam UU Perlindungan Konsumen lebih banyak mengatur tentang pelaku usaha
sebagai subye
k tindak pidana. Pelaku usaha meliputi orang perseorangan, badan usaha
baik yang badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan menganalisis tentang kajian hukum Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perl
indungan Konsumen serta untuk mengetahui faktor
-
faktor yang
mempengaruhi proses penegakan hukum terhadap tindak pidana perlindungan
konsumen belum berjalan dengan baik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan spesifikasi
Deskriptif An
alitis melalui metode pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan
dengan cara mengkaji bahan
-
bahan pustaka dan melakukan wawancara dengan aparat
penegak hukum (kepolisian), dosen Fakultas Hukum Unsika dan lembaga (BPSK) untuk
mengumpulkan data.
Hasil penelitian menunjukan bahwa,
Penerapan Pasal 62 jo Pasal 8 UU No. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk pelaku usaha yang melakukan
tindak
pidana terhadap konsume
n.
Berdasarkan perumusan norma dan sanksi, maka terlihat
hukum pidana sangat
melindungi konsumen, hal ini terbukti dari sekian banyak ketentuan
tersebut semuanya mengatur tentang pelaku usaha sebagai subyek tindak pidana.
Rumusan ketentuan pidana dalam UUPK ini sudah lebih maju jika dibandingkan dengan
KUHP, karena di dalam KUHP ma
sih dianut asas hanya orang sebagai subjek hukum
pidana.
Rumusan ketentuan pidana dalam suatu undang
-
undang bisa saja berpotensi
menjadi penghambat dalam penegakannya. Dalam UUPK ini subyek pelaku tindak
pidana bisa badan usaha baik yang badan hukum maupun
bukan badan hukum. Akan
tetapi perumusan pelaku usaha dimana di dalamnya termasuk badan usaha sebagai
subyek tindak pidana tidak memuat penjelasan kapan dikatakan badan usaha tersebut
dipandang melakukan tindak pidana, juga tidak dirumuskan siapa yang dap
at
dipertanggungjawabkan jika tindak pidana dilakukan oleh badan usaha tersebut, kapan
ada alasan pembenar atau pemaaf, penentuan sanksi pidana untuk badan usaha,
penentuan pedoman pemidanaan untuk korporasi. Penggunaan sanksi pidana hanya
merupakan bagian
kecil dari keseluruhan kontrol sosial, efektivitas sanksi pidana masih
tergantung pada banyak faktor sehingga masih sering dipermasalahkan dan sebagainya.
No copy data
No other version available