Skripsi
TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA NO. 799/II/ARB-BANI/2016 TENTANG PEMUTUSAN PERJANJIAN JUAL BELI SECARA SEPIHAK ANTARA PT KOMSERVICO MITRA GLOBAL MELAWAN PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA DITINJAU DARI BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ………………………...PERDATA
Suatu perjanjian dapat dibatalkan apabila salah satu pihak tidak
melakukan kewajibannya dengan syarat pembatalan perjanjian tersebut
harus dimintakan pada Pengadilan melalui Putusan Hakim sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 1266 KUHPerdata. Pada praktik, sebagaimana
dalam perkara pada Putusan BANI nomor 799/II/ARB-BANI/2016, PT
KMG menggugat Perum LPPNPI dengan dalil wanprestasi yang dilakukan
Perum LPPNPI karena melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak
dan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hasil pekerjaan yang
dilakukan PT KMG. Pada putusan BANI nomor 799/II/ARB-BANI/2016,
arbiter menyatakan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak oleh
Perum LPPNPI selaku Tergugat tidaklah sah. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui Pertimbangan Hukum Putusan BANI tentang
keabsahan pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Perum LPPNPI dan
akibat hukum dari pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Perum
LPPNPI ditinjau dari Buku III KUHPerdata.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan
yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari
studi kepustakaan, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori
hukum, dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka.
Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskripstif analitis yaitu
menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan teori-teori
hukum dikaitkan dengan praktik pelaksanaannya yang menyangkut
permasalahan yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan adalah
metode normative kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pemutusan
perjanjian secara sepihak yang dilakukan Perum LPPNPI tidak sah, hal ini
dikarenakan pemutusan perjanjian yang diatur dalam Pasal 18 ayat (5)
huruf d Surat Perjanjian Jual Beli Penambahan Workstation E-JAATS di
Bandara Soekarno Hatta tidak dapat mengesampingkan ketentuan dalam
Pasal 1266 KUHPerdata, yaitu harus dimintakan pada pengadilan melalui
putusan hakim, sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak. Akibat
hukum dari tidak sahnya pemutusan perjanjian tersebut, perjanjian
tersebut masih berlaku dan mengikat para pihak.
No copy data
No other version available