Skripsi
PELINDUNGAN HUKUM INDIKASI ASAL TERHADAP KERUPUK DOROKDOK GARUT DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN IND
PELINDUNGAN HUKUM INDIKASI ASAL TERHADAP KERUPUK DOROKDOK GARUT DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKMMochamad Firdaus Saladin110110140229ABSTRAKKabupaten Garut, Jawa Barat terus bergeliat dengan industri makanan. Industri makanan saat ini mempunyai prospek yang cukup baik ke depannya, khususnya kota-kota besar seperti Garut.Salah satu produk makanan yang banyak diproduksi UMKM Kabupaten Garut adalah kerupuk dorokdok.Kerupuk dorokdok yang dihasilkan oleh UMKM bernilai ekonomi dan memiliki nilai kreatifitas serta orisinalitas yang mumpuni, sebagai salah satu produk khas daerah yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi, perlu ada tindakan untuk melindungi produk-produk tersebut dari tindakan pemanfaatan yang merugikan. Salah satu upaya pelindungan yakni melalui pelindungan Indikasi Asal.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelindungan hukumIndikasi Asal terhadap Kerupuk Dorokdok Garut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.dan mengetahui pelaksanaan pelindungan indikasi asal oleh pemerintah terhadap Kerupuk Dorokdokdihubungkan dengan pemberdayaan UMKMdalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengutamakan penelitian kepustakaan berkaitan dengan Indikasi Asaldan UMKM serta bagaimanaimplementasinya dalam praktek. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan data dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kerupuk Dorokdok Garut dilindungi oleh Indikasi Asal tanpa adanyakewajiban pendaftaran atau secara deklaratif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis sertaPemerintah Kabupaten Garut belum memiliki program pemerintah yang secara khusus menjalankan pelindungan Indikasi Asal terhadap produk-produk Indikasi Asal dari daerah Garut.Pemerintah Kabupaten Garut dapat memanfatkan fasilitas media promosiParigelsebagai media pemberitahuan bahwa produk yang dicantumkan dalam media promosi tersebut merupakan produk Indikasi Asal dari daerah
No copy data
No other version available