Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN DISTRIBUSI BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) OLEH AWAK MOBIL TANGKI DI PT PERTAMINA PATRA NIAGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Dinamika
polemik dalam hukum ketenagakerjaan beragam yang salah
satunya mengenai
outsourcing.
Kondisi perekonomian yang semakin ketat
membuat para pengusaha untuk melakukan
strategi
untuk semakin bersaing
di bidang usahanya masing
-
masin
g
.
PT Pertamina Patra Niaga m
enyerahkan
sebagian pekerjaan yakni distribusi BBM yang mana dilaksanakan oleh Awak
Mobil Tangki (AMT)
selaku tenaga kerja
outsourcing
dalam pelaksanaannya
mengalami beberapa kendala seperti jenis pekerjaan yang dilakukan
merupakan kegiatan pokok sampai de
ngan ja
m kerja para AMT yang
berlebihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan distribusi
BBM yang dilakukan
tenaga kerja
outsourcing
AMT
dikaitkan dengan
Undang
-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Metode penelitian yang d
igunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
deskriptif analisis yaitu menganalisa objek penelitian dengan memaparkan
situasi dan keadaan berdasarkan fakta
-
fakta yang berhubungan dengan
distribusi bbm yang dilakukan oleh awak mobil tangka di PT Pertamina Pa
tra
Niaga
ditinjau dari beberapa peraturan perundang
-
undangan terkait
serta
menggunakan t
eknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
lapangan
dan
kepustakaan.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa
PT Pertamina
Patra Niaga belum memiliki
legalitas mengenai pemisahan kegiatan inti atau
penunjang perusahaan sehingga kegiatan distribusi B
ahan
B
akar
M
inyak
yang dilakukan
AMT
dapat dikatagorikan sebagai kegiatan pokok perusahaan
yang memiliki akibat hukum beralihanya hubungan kerja kepada pemb
eri
kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (8) Undang
-
Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan model perjanjian kerja antara
AMT
dengan penyedia jasa pekerja yakni PT Garda Utama Nasional didasarkan
PKWT tanpa menggunakan prinsip
Transf
er Of Undertaking Protection Of
Employment
(TUPE)
sehingga membuat model perjanjian kerjanya harus
didasarkan PKWTT sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
No.
27/PUU
-
IX/2011
No copy data
No other version available