Skripsi
ANALISIS TERHADAP TRANSAKSI PRE - CLOSING DI PASAR MODAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG - UNDANG PASAR MODAL DAN KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA
Transaksi
Pre
-
Closing
merupakan
bagian dari
transaksi di Pasar
Modal yang terjadi
pada
Pasar Sekunder.
Semula transaksi
pre
-
closing
dilaksanakan dengan tujuan meminimalkan pembentukan harga semu
menjelang penutupan perdagangan. Kenyataannya saat ini banyak oknum
yang ada di pasar modal memanfaatkan transaksi
pre
-
closing
untuk
memainkan harga saham. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
dan menganalisis akibat hukum bagi pelaku transaksi
pre
-
closing
serta
perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap investor yang
dirugikan dalam transaksi
pre
-
cl
os
ing.
Penelit
ian ini dikaji berdasarkan met
ode pendekatan Yuridis
Normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah spesifikasi
deskriptis analitis
dan
analisis data
dipaparkan dengan
menggunakan
metode analisis yuridis kualitatif.
Hasil pe
nelitian ini menunjukka
n bahwa t
ransaksi
dengan tuj
uan
untuk memainkan harga pasar
pada
waktu
sebelum penutupan pasar
(Pre
-
Closing)
di Pasar Modal
yang
mengakibatkan kerugian terhadap
harga saham salah satu investor
merupakan suatu perbuatan melawan
hukum berdasarkan Pasal 111
Undang
-
Undang Pasar Modal yang setara
dengan Pasal 1365 Kitab Undang
-
Undang Hukum Perdata
,
karena
transaksi
pre
-
closing
telah melanggar ketentuan
yang terdapat di dalam
Pasal 92
Undang
-
Undang
Pasar Modal
terkait
ma
n
ipulasi pasar
.
Oleh
karena itu,
investor
yang menderita kerugian
karena
pre
-
closing
dapat
mengajukan
tuntutan ganti rugi atas asetnya
yang hilang
kepada BAPMI
(Badan
Arbitrase Pasar Modal Indonesia)
atau
SIPF
(Securities Investor
Protection Fund)
berdasarkan Pasal 111 Undang
-
Undang Pasar Modal
No copy data
No other version available