Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK SATWA LIAR DALAM KERJA SAMA PENELITIAN SUMBER DAYA HAYATI BERDASARKAN PERJANJIAN PENGALIHAN MATERIAL
Sumber daya genetik merupakan wujud keanekaragaman hayati
berupa bahan genetik yang terdiri dari tumbuhan, hewan dan jasad renik.
Sumber daya genetik dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan
manusia dalam beragam aspek kehidupan, salah satunya pemanfaatan
sumber daya genetik satwa liar untuk kepentingan penelitian. Dalam proses
penelitian, praktiknya sering terjadi pemanfaatan sumber daya genetik
satwa liar di luar dari peruntukannya, termasuk untuk penelitian yang
melewati batas wilayah. Masalah tersebut dapat dihindari dengan
menyertakan instrumen perjanjian pengalihan material atas setiap sumber
daya genetik satwa liar yang akan dimanfaatkan untuk proses penelitian di
luar wilayah asal sumber daya genetik ditemukan. Tujuan dari penelitian ini
adalah menganaliis keselarasan perangkat hukum nasional dengan
konvensi internasional terkait pemanfaatan sumber daya genetik dalam
melindungi pemanfaatan sumber daya genetik satwa liar berdasarkan
perjanjian pengalihan material, serta merumuskan langkah-langkah yang
harus diambil berdasarkan hukum nasional dalam melindungi sumber daya
genetik satwa liar.
Metode penelitian hukum yang digunakan adalah deskriptif analisis,
yaitu menganalisa objek penelitian dengan memaparkan situasi dan
keadaan berdasarkan fakta-fakta yang berhubungan erat dengan masalah
mengenai pemanfaatan sumber daya genetik satwa liar berdasarkan
perjanjian pengalihan material dan ditinjau dari beberapa peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional terkait pemanfaatan sumber
daya genetik.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa terdapat ketidakharmonisan
antara peraturan perundang-undangan dan hukum internasional mengenai
pemanfaatan sumber daya genetik, baik mengenai syarat pemanfaatan
hingga kewajiban penggunaan instrumen perjanjian pengalihan material.
Langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam melindungi
pemanfaatan sumber daya genetik satwa liar belum berjalan maksimal
karena Indonesia yang belum sepenuhnya tunduk melaksanakan
kewajiban negara sesuai konvensi internasional yang seharusnya
dituangkan dalam perangkat hukum nasiona
No copy data
No other version available