Skripsi
PERANAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (PPNS BPOM) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEREDARAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
Dalam kehidupan, sediaan farmasi (obat jadi, obat tradisional, obat
paten, obat generik dan kosmetika) sangatlah berperan penting, namun
dalam konteks bisnis lebih berorientasi kepada tujuan ekonomis. Para
pengusaha industri farmasi dinilai hanya mengejar keuntungan materi
semata daripada mengedepankan tujuan dan fungsinya untuk
kepentingan kemanusiaan. Konsumen masih belum sepenuhnya
menyadari hak-hak mereka, sedangkan pelaku usaha juga belum
sepenuhnya memenuhi kewajibannya. Kondisi tersebut cenderung untuk
mendorong lahirnya berbagai bentuk pelanggaran pelaku usaha terhadap
hak konsumen. BPOM merupakan lembaga resmi yang mendapat
wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap peredaran sediaan
farmasi yang tidak terdaftar maupun yang mengandung bahan kimia obat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menunjukkan peranan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan (PPNS BPOM)
dalam mengambil langkah-langkah penegakan hukum pada kasus tindak
pidana peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar serta
menunjukkan tanggung jawab pelaku usaha apabila terdapat konsumen
yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi sediaan farmasi yang
tidak memilik iijin edar.
Berdasarkan hasil analisa, diperoleh kesimpulan bahwa peranan
PPNS BPOM dalam menangani tindak pidana peredaran sediaan farmasi
yang tidak memiliki izin edar hanya sebatas pada penindakan operasi
saja, dan selanjutnya hasil rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh
penyidik Polri. Peranan PPNS BPOM, penyidik Polri dan Kejaksaan serta
masyarakat yang sudah sedemikian serius, keras dan tegas, namun
putusan pengadilan sangat ringan, sehingga tidak memberikan efek jera
kepada pelaku dan hal ini mencederai rasa keadilan. Pelaku usaha dan
pengedar dapat dimintai suatu pertanggungjawaban apabila secara
hukum terdapat unsur kesalahan atau perbuatan melanggar hukum yang
dilakukan dan pelaku usaha diwajibkan untuk mengganti kerugian yang
ditimbulkan akibat perbuatannya tersebut, sehingga konsumen dapat
mengajukan gugatan kepada pengadilan umum, baik secara litigasi
maupun non litigasi. Berdasarkan pasal 19 ayat 1 UUPK bahwa pelaku
v
usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang
dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
No copy data
No other version available