Skripsi
ASPEK-ASPEK PENGATURAN HUKUM INTERNASIONAL TERKAIT EKSPLOITASI SUMBER DAYA MINERAL DI RUANG ANGKASA: THE PROVINCE OF ALL MANKIND V UNILATERAL APPROACHES
Kebutuhan manusia hingga saat ini masih dan akan terus berkembang
didukung dengan perkembangan teknologi yang semakin membuka luas
pencarian kebutuhan manusia. Sumber daya mineral merupakan salah satu
sumber daya alam tak terbaharui yang dapat membantu dan menentukan
perkembangan budaya manusia secara global. Sehingga, dengan
berkembangnya teknologi dan kebutuhan manusia yang meningkat, Negara
sebagai pemenuh hak masyarakatnya, berusaha untuk mendapatkannya
dengan cara melakukan penambangan mineral pada ruang angkasa sebagai
salah satu bentuk pemanfaatan ruang angkasa.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian analisis deskriptif. Menekankan pada norma hukum serta
menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di komunitas internasional.
Penelitian ini juga dilakukan dengan meneliti dan mengkaji bahan hukum
primer, sekunder, tersier, dan kepustakaan elektronik.
Kegiatan penambangan mineral pada ruang angkasa merupakan suatu
tindakan yang diperbolehkan hukum internasional. Moon Agreement 1979
memberikan landasan terhadap kegiatan tersebut. Namun, memang dalam
penentuan rezim yang digunakan harus diadakan keputusan bersama seluruh
negara-negara yang memiliki kepentingan. Dalam pelaksanaannya harus
didasari dengan prinsip kerjasama internasional dan non-diskriminasi bagi
seluruh negara-negara. Undang-undang nasional negara Amerika Serikat dan
Luksemburg merupakan suatu tindakan yang melangkahi ketentuan yang telah
ada. Mengingat bahwa dasar hukum internasional adalah konsensus maka
tindakan Amerika dan Luksemburg bukan merupakan jalan yang tepat dalam
penentuan rezim yang digunakan dalam kegiatan pemanfaatan dan eksploitasi
sumber daya mineral pada ruang angkasa
No copy data
No other version available