Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN SERTA GANTI RUGI DALAM KECELAKAAN KERJA DI SELASAR TOWER II GEDUNG BEI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL DAN UNDANGUNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PEYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Hak asasi manusia pada dasarnya mencakup hak untuk hidup yang
memadai bagi kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.
Dalam suatu perusahaan, tenaga kerja merupakan salah satu aset yang
sangat penting untuk membantu menyukseskan tujuan usaha, sehingga
wajib bagi perusahaan memberikan perlindungan dan tanggung jawab
apabila terjadi kecelakaan di perusahaan. Perlindungan tersebut berupa
jaminan sosial, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Namun perlu
diteliti lebih lanjut apakah Undang-Undang tersebut telah diterapkan
secara efektif dan benar. Penulisan ini untuk mengetahui pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional Dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial menjamin perlindungan bagi tenaga kerja
terhadap kecelakaan kerja dan untuk mengetahui pertanggungjawaban
atas pemenuhan ganti rugi kecelakaan kerja terhadap korban dalam
kecelakaan kerja di Selasar Tower II Gedung BEI.
Penelitian dilakukan dalam bentuk deskripsi analisis dengan
pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data
primer adalah dengan pedoman peraturan perundang-undangan (studi
kepustakaan) dan wawancara, sedangkan analisis data dilakukan dengan
pendektan normatif kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, perlindungan hukum
yang diberikan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan UU
SJSN dan UU BPJS adalah perlindungan sosial, teknis, dan ekonomis.
Pertanggungjawaban Perusahaan atas pemenuhan ganti rugi kecelakaan
kerja terhadap korban dalam kecelakaan kerja di Selasar Tower II Gedung
BEI adalah mengurus dan menangani seluruh biaya ganti rugi
(mahasiswa, dosen, dan tenaga kerja yang belum terdaftar ke BPJS)
sampai pulih sembuh. Sedangkan BEI memenuhi ganti rugi kepada
tenaga kerja yang sudah terdaftar BPJS dengan menjamin perlindungan
jaminan kecelakaan kerja sampai pulih sembuh juga
No copy data
No other version available