Skripsi
PENGUASAAN TANAH DAN BANGUNAN OLEH SESEORANG TANPA ADANYA PERSETUJUAN DARI PEMILIK OBJEK YANG SAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK - POKOK AGRARIA
Tanah begitu penting bagi kelangsungan hidup masyarakat sehingga
diperlukan pengaturan dalam perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah, oleh
karena itu pada tanggal 24 September 1960 disahkan Undang
-
Undang Nomor 5
Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok
-
Pokok Agraria yang selanjutnya disebut
UUPA.
Hubungan hukum antara orang dan tanah akan mempunyai jaminan dan
kepastian hukum ketika pemegang hak mempunyai tanda bukti hak yang diakui oleh
negara. Untuk mendapatkan tanda bukti
ini, maka pemegang hak harus
mendaftarkan haknya kepada instansi yang ditunjuk untuk mengeluarkan tanda bukti
tersebut.
Dalam tinjauan ini,
penulis
akan menganalisa tentang
penguasaan tanah
dan bangunan yang tidak ditempati oleh pemilik tanpa Persetujuan d
ari Pemilik yang
Sah ditinjau dari Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pera
turan Dasar
Pokok
-
Pokok Agraria dan
tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik yang
sah terhadap tanah dan bangunan yang dikuasai oleh orang lain tanpa persetujuan
ditinj
au dari Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok
-
Pokok Agraria dan Kitab Undang
-
Undang
Hukum Perdata.
Penulisan
ini
menggunakan
metode
pendekatan
yuridis
normatif
dengan
meneliti data sekunder, bahan
hukum primer, bahan
hukum
sekunder
dan
bahan
hukum
tersier
serta data primer yang
diperoleh
dari
hasil
wawancara.
Spesifikasi
penulisan
ini
adalah
deskriptif
analitis
yaitu
men
ggambarkan,
menelaah
dan
menganalisis
secara
sistematis, secara
faktual
serta
secara
akurat
dari
objek
penulisan
itu
sendiri.
Tahap
penulisan
melalui
studi
kepustakaan
dan
studi
lapangan.
Metode
analisis data penelitian
ini
normatif
kualitatif.
Berdasarkan
hasil
analisa
diperoleh kesimpulan bahwa
p
enguasaan tanah
dan bangunan milik Supardi oleh Warga A tanpa izin
dari yang berhak atau
kuasanya, merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Kitab
Undang
-
Undang Hukum Perdata
.
Perbuatan Warga A tersebut melakukan
penguasaan tidak memiliki alas hak atas tanah
sebagaimana Pasal 2 Perppu No. 51
tahun 1960 Undang
-
Undang tentang
Larangan Pemakain Tanah Tanpa Izin Yang
Berhak Atau Kuasanya jo. Undang
-
Undang
Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok
-
Pokok Agraria jo. Pasal 1365 Kitab Undang
-
Undang Hukum Perda
ta
,
serta t
indakan hukum yang dapat dilakukan oleh Pemilik yang Sah Terhadap Tanah
dan Bangunan yang Dikuasai Oleh Orang lain Tanpa Persetujuan adalah Upaya
damai meliputi mediasi dan negosiasi untuk menemukan win
-
win solution, dan
mengajukan Gugatan Perda
ta yang mana prosesnya dari Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
No copy data
No other version available