Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK MENGUASAI NEGARA TERKAIT PRAKTIK PRIVATISASI SUMBER MATA AIR OLEH SWASTA DI KABUPATEN BANDUNG BARAT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1974 TENTANG PENGAIRAN DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
kehidupan manusia dan dalam sistem tata lingkungan. Keperluan air untuk hidup orang banyak harus dilindungi agar tetap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh manusia serta makhluk hidup yang lain. Tetapi saat ini kasus praktik privatisasi dalam pengelolaan sumber daya air sudah banyak terjadi oleh kalangan swasta dengan menjadikan air sebagai barang komoditi ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan mengidentifikasi pengelolaan sumber daya air berdasarkan prinsip Hak Menguasai Negara dan untuk mengetahui, memahami dan mengidentifikasi peran Swasta dalam mewujudkan fungsi air bagi kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yuridis normatif dilakukan terhadap praktik privatisasi sumber mata air dan pengimplementasian hak menguasai negara, dengan mengunakan data sekunder sebagai data utama dan dengan menggunakan tekhnik pengumpulan data studi kepustakaan, kemudian ditunjang dengan data primer yang diperoleh dengan studi lapangan.
Dari penelitian skripsi ini dapat diambil kesimpulan bahwa. kedudukan negara dalam pengelolaan sumber daya air mewajibkan negara untuk memenuhi hak warga negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup layak sesuai dengan fungsi primer air. Untuk itu negara harus menguasai air mulai dari hulu sampai hilir. Artinya, negara harus menguasai sumber air dan harus pula menyediakan dan mengelola saluran distribusi air untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sementara itu, swasta diberi kesempatan untuk mengusahakan air untuk kebutuhan industri sesuai dengan fungsi sekunder air melalui mekanisme perizinan oleh pemerintah.
No copy data
No other version available