Skripsi
TINJAUAN PINDAH AGAMA SETELAH MELAKUKAN PERKAWINAN YANG SAH DAN AKIBAT HUKUMNYA DIHUBUNGKAN DENGAN INPRES NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM
Perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan. Tujuan perkawinan membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Banyak
persoalan yang kemudian muncul setelah perkawinan dilaksanakan,.
Perbuatan pindah agama menurut syariat adalah keluar dari agama Islam
(murtad). Murtadnya orang yang melakukan pindah agama dari suatu
perkawinan yang sah akan dapat mengakibatkan putusnya ikatan
perkawinan dengan sendirinya. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dan menentukan status hukum perkawinan apabila salah
satu pasangan pindah agama dan mengkaji akibat hukum yang timbul
terhadap harta bersama.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan dipaparkan
secara deskriptif analisis. Tahap penelitian mencakup penelitian
kepustakaan terhadap bahan- bahan hukum (primer, sekunder, tersier)
serta penelitian lapangan dengan instansi terkait. Data penelitian
dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap data sekunder dan
wawancara dengan nara sumber untuk memperoleh data primer.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Status Hukum
seorang yang pindah agama menurut pandangan ahli hukum fiqih Islam
yaitu perkawinannya menjadi fasakh (batal), sedangkan dalam UndangUndang
Perkawinan, putusnya status perkawinan dilakukan melalui
pengadilan yang apabila murtadnya salah satu pasangan mengakibatkan
percekcokan atau perselisihan dalam pernikahan. Perihal waris atas harta
bersama, maka pembagian diliat sebelum dan sesudah menjadi murtad.
Pengadilan Agama dalam hal ini tidak berhak dalam penanganan kasus
harta bersama karena adanya perbedaan agama yang disebabkan
peralihan agama, dan diantara mereka juga ada penghalang dalam hal
waris-mewaris.
Kata kunci : mu
No copy data
No other version available