Skripsi
LEGAL MEMORANDUM DALAM PERJANJIAN PENGADAAN HELIKOPTER PASCA PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR 118/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel TERHADAP PENENTUAN KERUGIAN NEGARA DIKAITKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Seorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, haruslah tetap
diperhatikan hak-hak nya sebagai Warga Negara. Salah satu hak
seseorang yang diduga melakukan tindak pidana adalah mendapat
kepastian hukum yang adil, hal tersebut tercantum pada pasal 28 D Ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menetapkan seseorang sebagai
tersangka tindak pidana korupsi, penyidik haruslah berpedoman terhadap
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan peraturan lainnya
termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 memutuskan menghapus frasa “dapat”
didalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dan pembuktian kerugian
negara yang sebelumnya menggunakan pendekatan Potential Loss atau
“perkiraan kerugian” digeser menjadi pendekatan Actual Loss atau
penghitungan kerugian negara secara nyata, dan dihitung oleh instansi
yang berwenang. Dalam SEMA No. 4 Tahun 2016 dijelaskan Badan
Pemeriksa Keuangan adalah Instansi yang berwenang menentukan ada
atau tidaknya kerugian negara, dan dibuktikan dalam suatu bentuk laporan
dengan hasil audit keuangan. Namun pada praktiknya dalam Putusan No.
118/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel, Penyidik KPK belum memperhatikan
KUHAP dan Putusan MK terkait bukti permulaan yang cukup untuk
menentukan seseorang sebagai tersangka. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui apakah penyidik dalam menjalankan tugasnya telah
berpedoman dengan KUHAP dan peraturan lainnya.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dan
diperkuat dengan data-data yang sifatnya primer berupa wawancara dan
bersifat sekunder yaitu berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa penetapan
tersangka terhadap penghitungan kerugian negara terkait bukti permulaan
yang cukup untuk Penyidik KPK menetapkan tersangka, belumlah sesuai
dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
No copy data
No other version available