Skripsi
IMPLIKASI PENERAPAN PERSYARATAN PERDAGANGAN (TRADING TERMS) PADA BISNIS RITEL MODERN DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 70/M-DAG/PER/12/2013 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Syarat perdagangan (trading terms) merupakan salah satu isi dalam
perjanjian kerjasama antara pemasok dan ritel modern yang berhubungan
dengan pemasokan produk-produk yang diperdagangkan dalam ritel modern.
Dalam perkembangannya trading terms ini semakin memberatkan pemasok
akibat adanya posisi tawar yang kuat yang dimiliki oleh ritel modern. Tujuan
dari penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui praktik pelaksanaan
penerapan trading terms pada bisnis ritel modern dihubungkan dengan
Permendag No. 70 Tahun 2013 dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan
oleh pihak-pihak dalam rangka menjamin terlaksananya aturan hukum
mengenai trading terms pada bisnis ritel modern.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini
adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis
dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan yang didukung dengan
penelitian lapangan. Data yang diperoleh berupa data sekunder dari bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier melalui penelitian kepustakaan, serta
data primer melalui penelitian lapangan yang diperoleh berdasarkan hasil
wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian: Pertama, praktik pelaksanaan
penerapan trading terms dihubungkan dengan Permendag No. 70 Tahun
2013 masih ditemukan pelanggaran berupa besaran biaya yang melebihi
15%, pengenaan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan penjualan
produk pemasok, dan pemotongan biaya oleh ritel modern tanpa persetujuan
pemasok. Kedua, upaya yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak dalam
rangka menjamin terlaksananya aturan hukum trading terms diantaranya
dapat terdiri dari upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif
diantaranya: (i) pemasok dapat membaca dan memahami isi perjanjian
secara keseluruhan, sementara ritel modern dapat memberikan kebebasan
bagi pemasok dalam proses negosiasi; (ii) asosiasi dapat berperan dalam
membina, mengawasi, dan menampung aspirasi anggotanya; serta (iii)
pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penerapan trading terms. Sementara upaya represif diantaranya: (i) pemasok
dan ritel modern dapat menyelesaikan permasalahan secara business to
business; (ii) asosiasi dapat mewakili kepentingan pemasok setelah
mendapat pelaporan; dan (iii) forum komunikasi dapat menjembatani
komunikasi antara ritel dan pemasok atas perbedaan pendapat yang terjadi.
No copy data
No other version available