Text
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI SMALL CLAIMS COURT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Berdasarkan UUPK penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui pengadilan ataupun luar pengadilan, yaitu BPSK. Penyelesaian melalui pengadilan sangat jarang digunakan karena prosesnya memakan waktu yang lama, sementara itu, penyelesaian melalui BPSK dianggap kurang efektif, karena dalam proses eksekusi putusan BPSK, harus diajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Melalui PerMA No.4/2019 diatur tentang gugatan sederhana, yaitu tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai materiil
No copy data
No other version available