Skripsi
PELINDUNGAN MEREK TERKENAL YANG BELUM TERDAFTAR TERKAIT DENGAN PENIRUAN MEREK YANG MENYEBABKAN PERSAINGAN CURANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Merek terkenal adalah merek yang telah dikenal oleh masyarakat,
telah didaftarkan dibeberapa negara dan dilakukan promosi besarbesaran.
Merek terkenal dapat menimbulkan persaingan curang oleh
pelaku usaha lain dengan cara meniru merek terkenal. Peniruan tersebut
sangat merugikan pemilik merek dan konsumen. Tujuan penelitian ini
adalah menentukan pelindungan hukum merek terkenal yang belum
terdaftar terhadap peniruan merek yang menyebabkan persaingan curang
dan mengkaji tindakan hukum yang dapat dilakukan pemilik merek
terhadap persaingan curang melalui peniruan merek terkenal berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah
pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada norma hukum,
disamping menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Penelitian ini
mengutamakan penelitian kepustakaan dan menitikberatkan pada tinjauan
dari segi ilmu hukum serta implementasinya dalam praktik.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelindungan hukum merek
terkenal secara represif telah dilaksanakan dengan baik yaitu dengan
gugatan pembatalan merek, sedangkan secara preventif melalui
pendaftaran merek belum terlaksana dengan baik dan tindakan hukum
yang dapat dilakukan oleh pemilik merek terkenal adalah mengajukan
gugatan pembatalan merek, gugatan perdata, melaksanakan arbitrase
atau alternatif penyelesaian sengketa lain dan meminta penetapan
sementara pengadilan.
No copy data
No other version available