Skripsi
TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PALEMBANG NOMOR 51/PDT/2016/PT.PLG TENTANG PENERAPAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) PT. BUMI MEKAR HIJAU ATAS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI WILAYAH KONSESI DITINJAU DARI PASAL 1365 KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi perusahaan
menimbulkan dampak kerugian berupa kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan hidup, sehingga perusahaan dianggap bertanggung jawab
secara mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup yang timbul
dari peristiwa kebakaran di wilayah konsesinya. Sebagaimana dalam
putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 51/Pdt/2016/PT.Plg
dinyatakan bahwa PT. Bumi Mekar Hijau melakukan perbuatan melawan
hukum dan diterapkan tanggung jawab secara mutlak peristiwa kebakaran
hutan dan lahan di wilayah konsesi.
Metode penelitian yang digunakan dalam membahas penelitian ini
adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang hasilnya dianalisis
dengan metode normatif kuantitatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat
deskriptif analitis dengan menganalisa Putusan Pengadilan Negeri
Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang dikaitkan dengan UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan pertama, unsurunsur
dari perbuatan melawan hukum yang harus terpenuhi dan tidak bisa
hanya menggunakan satu atau dua unsur untuk bisa menyatakan
Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua,
penerapan tanggung jawab mutlak (strict liability) bersifat langsung dan
seketika atas kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan serta inklusif
(terbatas) pada perkara lingkungan hidup tanpa perlu dibuktikan unsur
kesalahan dari perbuatan melawan hukum.
No copy data
No other version available