Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 1672 K/PID.SUS/2012 MENGENAI UNSUR PERMUFAKATAN JAHAT YANG DIATUR DALAM KETENTUAN PASAL 114 JO. 132 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Permufakatan jahat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dihukum sama dengan ancaman pidana pokok pada
delik selesai. Salah satu kasusnya ialah tindak pidana permufakatan jahat
dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Edih Kusnadih.
Permufakatan jahat merupakan tindak pidana sendiri yang berarti hanya
dengan melakukan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana saja maka
orang sudah dapat dikatakan melakukan suatu tindak pidana. Adapun
tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan
Edih Kusnadih yang diduga bersepakat untuk menerima Narkotika
Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)
gram dengan Iswadi Chandra dapat ditafsirkan sebagai permufakatan jahat
dalam tindak pidana Narkotika dan putusan majelis Hakim Nomor 1672
K/Pid.Sus/2012 yang menjatuhkan putusan terhadap Edih Kusnadih
dikaitkan dengan Pasal 185 ayat (6 huruf a dan b) KUHAP.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan
mendasarkan kepada hasil studi kepustakaan berupa asas-asas, teori, dan
peraturan perundang-undangan yang terkait, dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis.
Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama
pertimbangan terhadap unsur permufakatan jahat yang diatur dalam Pasal
132 ayat (1) tidak tepat karena kesepakatan untuk melakukan tindak pidana
yang merupakan unsur dari permufakatan jahat tersebut tidak dapat
dibuktikan dalam fakta persidangan. Kedua, dalam pertimbangannya,
Majelis Hakim tidak memperhatikan persesuaian antar alat bukti untuk
mencapai kebenaran yang materiil tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal
185 ayat (6 huruf a dan b) KUHAP
No copy data
No other version available