Skripsi
TANGGUNG JAWAB PENGEMBANG PROPERTI (DEVELOPER) SEBAGAI PIHAK PENGELOLA SEMENTARA DALAM PENARIKAN IURAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (IPL) PADA UNIT APARTEMEN DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berbagai pembangunan banyak dilakukan untuk pemenuhan
kebutuhan tempat tinggal, salah satunya adalah dengan membangun
rumah susun atau apartemen. Selain melakukan pembangunan atas
gedung apartemen, developer juga berwenang untuk mengelola IPL
apartemen.. Pengelolaan apartemen tersebut dilakukan secara sementara
selama masa transisi yang ditentukan. Faktanya, tidak jarang developer
melewatkan batas masa yang ditentukan tersebut, sehingga disinyalir
dapat menimbulkan kerugian bagi para pemilik apartemen. Adapun tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
pemilik atas pengelolaan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) apartemen
serta tindakan hukum yang dapat dilakukan ketika timbul permasalahan
atas penarikan IPL oleh developer yang melewati batas masa transisi.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, yaitu dengan
menggambarkan fakta-fakta, situasi dan kondisi objek penelitian yang
diteliti dalam hal ini mengenai tanggung jawab developer sebagai pihak
pengelola sementara dalam penarikan IPL pada unit apartemen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, perlindungan
hukum terhadap para pemilik atas pengelolaan IPL apartemen oleh
developer yang melewati batas masa transisi jika ditinjau dari UURS dan
UUPK adalah dengan adanya permintaan pertanggungjawaban secara
profesional yang dapat diberikan oleh developer terhadap konsumennya.
Kedua, tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik atas penarikan
IPL apartemen yang melewati batas masa transisi adalah dengan
penyelesaian sengketa konsumen secara litigasi dan non litigasi. Cara
litigasi yaitu melakukan penuntutan gugatan class action melalui peradilan
umum, sedangkan non litigasi yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK). Sesuai UURS, tuntutan yang dilayangkan dapat
ditujukan kepada pihak yang bersalah yaitu developer agar mendapatkan
sanksi secara administratif, antara lain berupa peringatan tertulis,
pembatasan kegiatan usaha, penghentian tetap, atau bahkan pencabutan
izin usaha.
No copy data
No other version available