Skripsi
NALISIS YURIDIS TERHADAP KREDITOR YANG MENOLAK UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN ATAS PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG TELAH DIHOMOLOGASI DALAM PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) OLEH DEBITOR
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KREDITOR YANG MENOLAK UNTUK
MELAKSANAKAN PUTUSAN ATAS PERJANJIAN PERDAMAIAN
YANG TELAH DIHOMOLOGASI DALAM PERKARA PENUNDAAN
KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) OLEH DEBITOR
Junita Citra Dewi
110110140290
ABSTRAK
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan salah satu
upaya yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa utang piutang.
PKPU bertujuan menjaga keberlangsungan usaha sehingga jangan sampai
seorang debitor karena keadaan sesuatu dinyatakan pailit, sedangkan bila
debitor diberi waktu dapat melunasi utang dan melanjutkan usahanya.
PKPU pada dasarnya merupakan penawaran rencana perdamaian oleh
Debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya. Namun pada
pelaksanaannya perjanjian perdamaian ini bukannya menjadi jalan keluar
bagi masalah pelunasan utang debitor tetapi malah menimbulkan masalah
lain, karena berdasarkan Pasal 286 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor kecuali kreditor
yang tidak menyetujui rencana perdamaian. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengkaji mengenai kekuatan mengikat perjanjian perdamaian
yang telah dihomologasi bagi kreditor yang menolak untuk menyetujui
perdamaian dan bagaimana akibat hukum dari penolakan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang
menitikberatkan pada data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitis,
yaitu menggambarkan peristiwa mengenai kreditor yang menolak
melaksanakan putusan perjanjian perdamaian, ditinjau dari teori hukum dan
peraturan yang berlaku. Analisis yang digunakan adalah metode analisis
kualitatif.
Dalam penelitian ini diperoleh hasil, yang pertama pelaksanaan
perdamaian dalam PKPU berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun
2004 yang isinya membebankan prestasi kepada kreditor yang menolak
perdamaian seharusnya tidak memiliki kekuatan mengikat bagi kreditor
yang menolak perdamaian tersebut, namun pada pelaksanaannya terdapat
kesulitan dalam menjalankan norma tersebut, yang kedua adalah akibat
hukum dari penolakan perdamaian oleh kreditor adalah kreditor yang
menolak harus mau menerima kompensasi guna melepaskan jaminan
piutang debitor.
No copy data
No other version available