Skripsi
PENERAPAN PRINSIP ATRIBUSI ATAS TINDAKAN HARBORING NEGARA TERHADAP PELAKU TERORISME: STUDI OPERATION ENDURING FREEDOM AMERIKA SERIKAT TERHADAP AFGHANISTAN
menyatakan bahwa negara yang melakukan tindakan “harboring”,
atau pada dasarnya pemberian perlindungan terhadap organisasi teroris,
bertanggung jawab atas tindakan terorisme tersebut. Pernyataan ini
digunakan AS untuk membenarkan Operation Enduring Freedom (OEF).
OEF adalah operasi militer mengatasnamakan pembelaan diri yang
bertujuan melawan organisasi Al-Qaeda yang berada di wilayah
Afghanistan dan diduga melakukan terorisme 11 September 2001.
Kesesuaian pernyataan AS mengenai tanggung jawab Afghanistan atas
tindakan harboring dengan instrumen tanggung jawab negara, khususnya
prinsip atribusi, belum diterima secara keseluruhan oleh para ahli hukum.
Prinsip atribusi sebagaimana diatur dalam
ILC Articles on State Responsibility for Internationally Wrongful Acts 2001
(selanjutnya ARSIWA 2001) merupakan dasar tanggung jawab negara
karena pengatribusian suatu tindakan terhadap negara harus dibuktikan
agar negara dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan
tersebut. Oleh karena itu, Penulis merasa perlu untuk menganalisis
penerapan prinsip atribusi yang ada pada praktek negara, putusan
pengadilan, dan tulisan ahli hukum untuk menentukan kesesuaian
pernyataan tanggung jawab AS dan OEF dengan hukum internasional .
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif
menggunakan data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitik. Penulis
menggunakan instrumen hukum internasional yang berlaku dan teori
hukum yang dibutuhkan dalam analisis permasalahan yang diangkat
penulis. Analisis data yang digunakan menggunakan analisis data
kualitatif.
Dalam penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan
prinsip atribusi dalam ARSIWA 2001, negara tidak bertanggungjawab atas
tindakan terorisme karena melakukan harboring terhadap pelaku
terorisme. Oleh karenanya, Amerika Serikat keliru dalam membebankan
tanggung jawab terorisme 9/11 kepada Afghanistan. Lebih lanjut, OEF
yang dilaksanakan oleh AS tidak dibenarkan menurut hukum international
sehingga AS dapat dikenai tanggung jawab negara. Merespon kasus ini,
masyarakat internasional perlu lebih melibatkan Dewan Keamanan PBB
dalam pelaksanaan operasi militer untuk tujuan pembelaan diri dan
mengutamakan jalur diplomasi dalam penyelesaian masalah terorisme
No copy data
No other version available