Skripsi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN MULTI LEVEL MARKETING ANTARA MITRA USAHA ANAK DIBAWAH UMUR DENGAN PT. MELIA SEHAT SEJAHTERA DITINJAU DARI HUKUM PERDATA
Perkembangan industri perdagangan khususnya dalam hal
penjualan langsung/berjenjang mengalami perkembangan yang pesat, hal
ini dapat terlihat dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang
bergabung menjadi Mitra Usaha pada Perusahaan Multi Level Marketing,
salah satunya yaitu PT. Melia Sehat Sejahtera. Namun, dalam praktiknya
terdapat beberapa mitra usaha yang merekrut anak dibawah umur untuk
menjadi mitra usaha dalam bisnis tersebut. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui mengenai keabsahan perjanjian MLM antara
mitra usaha anak dibawah umur dengan perusahaan MLM serta
mengetahui tanggung jawab perusahaan yang menggunakan anak
dibawah umur dalam memasarkan produknya dengan sistem MLM.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian deskriptif
analitis dengan pendekatan yuridis normatif sehingga diperoleh gambaran
yang lengkap dan menyeluruh mengenai keabsahan perjanjian Multi Level
Marketing antara mitra usaha anak dibawah umur dengan PT. Melia Sehat
Sejahtera menurut hukum perdata. Data-data yang telah terkumpul
kemudian dianalisa secara normatif kualitatif, yaitu menggunakan normanorma,
asas-asas hukum dan pengertian hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian MLM
antara mitra usaha anak dibawah umur dengan PT. Melia Sehat Sejahtera
tidak memenuhi salah satu syarat sah perjanjian yang terdapat dalam
Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kecakapan untuk membuat perjanjian.
Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat
dibatalkan. Tanggung jawab PT. Melia Sehat Sejahtera yang
menggunakan anak dibawah umur dalam memasarkan produknya dengan
sistem MLM yaitu apabila terjadi kerugian pada pihak ketiga yang
disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mitra
usaha dibawah umur, maka perusahaan yang akan bertanggung jawab
atas kerugian tersebut berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata yang
menyatakan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang
disebabkan oleh perbuatan melawan hukum orang-orang yang menjadi
tanggungannya.
No copy data
No other version available