Skripsi
RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI SANKSI TERHADAP INDIVIDU MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memiliki tanggungjawab utama untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan Pasal 24 Piagam PBB. Munculnya terorisme internasional sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional mendorong DK untuk menjatuhkan sanksi berupa pembekuan aset, pelarangan perjalanan serta embargo senjata kepada individu yang ditargetkan melalui rezim Resolusi Taliban, Al-Qaida dan Islamic State of Iraq and the Levant (ISIL). Dalam penerapannya penjatuhan sanksi tersebut menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak terhadap properti, hak kebebasan berpindah, hak atas privasi, kehormatan dan reputasi serta hak atas proses pengadilan yang adil. Pelanggaran HAM tersebut memunculkan tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk meneliti mengenai legitimasi resolusi DK yang menjatuhkan sanksi kepada individu, serta kewajiban negara anggota PBB terhadap resolusi DK yang menjatuhkan sanksi kepada warga negaranya.
Metode penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti untuk kemudian dianalisa berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan berusaha meneliti ketentuan-ketentuan dan data-data yang berkaitan dengan permasalahan terkait.
Pelanggaran HAM yang disebabkan oleh penerapan penjatuhan sanksi terhadap individu mengindikasikan bahwa resolusi yang mendasari penjatuhan sanksi tersebut diadopsi dengan melampaui batasan-batasan penjatuhan sanksi DK dan telah kehilangan legitimasinya menurut hukum internasional. Sehingga meskipun negara memiliki kewajiban berdasarkan Pasal 25 dan 103 Piagam PBB untuk tetap menerima, melaksanakan dan mengutamakan kewajibannya berdasarkan Resolusi DK yang menjatuhkan sanksi terhadap individu, negara tetap harus mengakomodir dan mengharmonisasikan kewajibannya dalam menghormati, melindungi dan memenuhi HAM individu yang dijatuhkan sanksi saat melaksanakan kewajibannya yang berasal dari Resolusi DK.
No copy data
No other version available