Skripsi
PERLINDUNGAN HAK AHLI WARIS YANG TIDAK MENDAPATKAN HARTA BERSAMA ATAS WASIAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Manusia sebagai makhluk sosial memiliki hubungan hukum dengan
manusia lainnya di dalam lingkungan masyarakat. Termasuk di dalamnya
peristiwa kematian yang juga akan menimbulkan akibat hukum bagi orang
lain khususnya bagi keluarga dan pihak tertentu yang memiliki hubungan
dengan orang tersebut selama ia hidup. Diantaranya adalah masalah
status harta kekayaan yang ditinggalkan. Tujuan penulisan ini
dimaksudkan agar memberikan pemahaman mengenai perlindungan hak
ahli waris terhadap harta bersama atas wasiat serta pelaksanaan
pembagiannya yang mengacu pada aturan yang terdapat dalam Kompilasi
Hukum Islam serta Hukum Islam secara luas.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode despkriptif
analitis melalui pendekatan yuridis normatif berupa bahan-bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Spesifikasi penelitian yang digunakan
adalah deskriptif analitis yang bertujuan untuk memberikan gambaran
yang dilakukan dengan menggunakan cara kualitatif dari teori-teori hukum
dan doktrin-doktrin hukum serta pendapat-pendapat para pakar Hukum
Islam dan bahan-bahan lain yang menunjang penyelesaian skripsi ini.
Berdasarkan hasil analisis, maka dapat disimpulkan bahwa wasiat
dapat ditujukan kepada siapa saja termasuk kepada ahli waris karena
berwasiat merupakan hak mutlak seseorang, tidak ditentukan kepada
siapa-siapa saja wasiat tersebut harus ditujukan. Pelaksanaan wasiat baru
dapat dilaksanakan setelah pewaris/pewasiat meninggal dunia. Wasiat
terhadap ahli waris harus dilaksanakan di hadapan dua orang saksi dan
Notaris, dan juga harus disaksikan dan disetujui oleh seluruh ahli waris.
No copy data
No other version available