Skripsi
TINJAUAN ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 653 K/AG/2015 TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN YANG DIAJUKAN OLEH ISTERI PERTAMA TERHADAP PERKAWINAN ISTERI KEDUA YANG DILAKSANAKAN TANPA IZIN ISTERI PERTAMA
Pembatalan perkawinan merupakan suatu tindakan untuk
membatalkan suatu ikatan perkawinan yang diduga tidak memenuhi
syarat-syarat perkawinan. Salah satu putusan mengenai pembatalan
perkawinan terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 653
K/Ag/2015. Dalam putusan ini, Penggugat sebagai isteri pertama dari
suami Penggugat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan terhadap
perkawinan suaminya dengan isteri keduanya yaitu Tergugat, beberapa
waktu setelah suaminya meninggal dunia, dalam putusan ini Majelis
Hakim memutuskan membatalkan perkawinan antara Tergugat dengan
suami Penggugat. Jangka waktu pengajuan gugatan tersebut dapat
menjadi masalah karena tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan
mengkaji pertimbangan Majelis Hakim serta keabsahan dalam pengajuan
pembatalan perkawinan tersebut berdasarkan Hukum Acara Perdata,
Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian studi kasus ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif, dengan spesifikasi penulisan bersifat deskriptif analitis dengan
teknik pengumpulan data secara kualitatif, yaitu menggambarkan suatu
permasalahan dengan mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan terkait dan putusan pengadilan.
Hasil dari penelitian terhadap Putusan Mahkamah Agung ini
menunjukan bahwa, pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan ini
mengandung kekeliruan karena gugatan Penggugat mengandung cacat
formil, yaitu error in persona dalam bentuk plurium litis consortium, yakni
gugatan yang diajukan oleh Penggugat kekurangan pihak karena tidak
menyertakan suami Penggugat yang telah meninggal dunia, yaitu pihak
yang melangsungkan perkawinan tersebut, sebagai Tergugat.
Meninggalnya suami Tergugat menyebabkan hak Tergugat untuk
mengajukan gugatan gugur. Selanjutnya gugatan pembatalan perkawinan
yang diajukan oleh Penggugat dalam kasus ini adalah tidak sah, karena
telah lebih dari jangka waktu yang ditentukan Undang-Undang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Oleh sebab itu sebaiknya hakim
mempertimbangkan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
No copy data
No other version available