Skripsi
OPTIMALISASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP OLEH PENYIDIK POLRI DAN PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Penyidikan dalam tindak pidana lingkungan dilakukan oleh penyidik Polri
dan PPNS Lingkungan Hidup berdasarkan Pasal 6 ayat 1 KUHAP dan secara
khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan kedua peraturan tersebut, maka
penyidikan dalam tindak pidana lingkungan hidup dilakukan secara bersama-sama
dalam upaya pengoptimalan penyidikan. Pada prakteknya, masih terdapat
penyidikan yang dilakukan secara sendiri atau tanpa dilakukan kerja sama satu
sama lain sehingga mengakibatkan tidak optimalnya penyidikan yang
mengakibatkan minimnya berkas perkara yang dilimpahkan kepada Jaksa
Penuntut Umum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan
menemukan faktor-faktor apakah yang menjadi kendala dalam penyidikan tindak
pidana lingkungan hidup dan untuk mengetahui bagaimana upaya-upaya agar
penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri dan PPNS Lingkungan Hidup dapat
dilakukan dengan optimal.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif, yang hasilnya dianalisis dengan metode normatif
kualitatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan memberikan
gambaran ketentuan-ketentuan yang berhubungan erat dengan penyidikan tindak
pidana lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KUHAP.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan pertama, Faktor yang
menjadi kendala ialah minimnya kuantitas dan kualitas penyidik PPNS Lingkungan
Hidup dan faktor sarana pra sarana seperti labortarium dan ahli. Kedua, upaya
yang dapat dilakukan ialah peningkatan kuantitas dan kualitas penyidik PPNS
Lingkungan Hidup dan mengedepankan stategi penegakan hukum dengan cara
memberdayakan PPNS Lingkungan Hidup sebagai ujung tombak penegakan
hukum sektoral lingkungan hidup.
No copy data
No other version available