Skripsi
GUGATAN PERDATA OLEH PENCIPTA DAN PEMEGANG HAK CIPTA WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT ATAS PEMBAJAKAN FILM DALAM SITUS STREAMING ONLINE YANG DILAKUKAN WARGA NEGARA INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA
Pembajakan film Hollywood dalam situs streaming semakin banyak terjadi di
Indonesia. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pencipta dan pemegang Hak Cipta film asal
Hollywood sehingga mereka berhak mengajukan gugatan perdata atas pembajakan film dalam
situs streaming yang dilakukan Warga Negara Indonesia tersebut. Perkara ini melibatkan
pencipta dan pemegang Hak Cipta film berkewarganegaraan Amerika Serikat dan pemilik situs
streaming film bajakan yang merupakan WNI. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari tahu
pengadilan negara manakah yang berwenang dan hukum negara manakah yang berlaku dalam
mengadili perkara gugatan perdata oleh pencipta dan pemegang Hak Cipta Warga Negara
Amerika Serikat atas pembajakan film dalam situs streaming online yang dilakukan oleh WNI
berdasarkan ketentuan Hukum Perdata Internasional Indonesia, serta untuk mencari tahu
penyelesaian perkara tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif.
Penelitian dilakukan dengan metode yang menggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu
peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan pendapat-pendapat para sarjana hukum
terkemuka, yang kemudian dianalisis serta menarik kesimpulan dari permasalahan yang akan
digunakan untuk menguji dan mengkaji data sekunder tersebut. Penelitian menggunakan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang
berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya yang menyangkut
permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, pengadilan negara yang berwenang memeriksa gugatan
perdata yang dilakukan oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Warga Negara Amerika Serikat
atas pembajakan film dalam situs streaming yang dilakukan Warga Negara Indonesia adalah
pengadilan negara tempat pemilik situs streaming yang merupakan pihak Tergugat bertempat
tinggal, hal ini sesuai dengan asas actor sequitor forum rei yang terdapat dalam Pasal 118 HIR
dan sesuai dengan principle of basis of presence. Pengadilan tempat Tergugat bertempat
tinggal adalah pengadilan di Indonesia, tepatnya Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 100 ayat
(1) UU No. 28 Tahun 2014. Hukum yang berlaku untuk menyelsaikan perkara tersebut adalah
Hukum Indonesia sebagai tempat pembajakan film dilakukan, tepatnya hukum Hak Cipta
Indonesia yang ada dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini didasarkan pada
prinsip lex loci delicti commissi yang dianut oleh Pengadilan di Indonesia berdasarkan
yurisprudensi. Penyelesaian perkara ini adalah setelah hakim memeriksa bukti-bukti yang
diajukan para pihak Hakim menemukan bahwa Tergugat terbukti melakukan Pembajakan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 28 Tahun 2014 maka Hakim
memutus bahwa Tergugat melakukan Pembajakan dan menghukum Tergugat untuk membayar
biaya ganti rugi yang diajukan Penggugat dan biaya perkara.
No copy data
No other version available