Skripsi
TINJAUAN PENGGANTIAN KEDUDUKAN AHLI WARIS BERDASARKAN WASIAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Hukum waris erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan seharihari
yang mencakup peristiwa kelahiran dan kematian. Akibat peristiwa
kematian akan memunculkan masalah status harta kekayaan yang
ditinggalkan. Masalah waris ini sering menimbulkan sengketa atau masalah
bagi ahli waris. Tujuan penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan
pemahaman mengenai kedudukan hukum dari ahli waris pengganti serta
proses penyelesaian sengketa pembagian waris berdasarkan wasiat
terutama menyangkut hak ahli waris pengganti ditinjau dari Hukum Islam.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis
melalui pendekatan yuridis normatif yang bahan utamanya adalah Al-Quran
dan Al-Hadist dan berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis,
yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang dilakukan dengan
menggunakan cara kualitatif dari teori-teori hukum dan doktrin-doktrin
hukum serta pendapat-pendapat para pakar hukum Islam dan bahan-bahan
lain yang menunjang penyelesaian skripsi ini.
Berdasarkan hasil analisis, maka dapat disimpulkan bahwa sistem
ahli waris pengganti dalam hukum Islam terjadi apabila orang yang
menghubungkannya kepada pewaris sudah meninggal dunia terlebih
dahulu dari pewaris, dan haruslah mempunyai hubungan darah yang sah
dengan pewaris. Dalam hukum Islam tentang bagian harta waris untuk ahli
waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian dari ahli waris yang
sederajat dengan yang digantikan
No copy data
No other version available