Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA LAGU DALAM VIDEO UNGGAHAN DI INTERNET DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Kegiatan mengunggah video pada ranah internet menjadi salah
satu potensi adanya pelanggaran hak cipta, salah satunya adalah hak
cipta lagu. Konten video yang diunggah oleh pengguna internet tidak
jarang menggunakan karya cipta lagu milik orang lain, seperti pada video
video yang bertema Cover Musik Video, Musik Video, Video Lirik, Video
Lipsync, Video Parodi Musik dan sebagainya. Penggunaan karya cipta
lagu seringkali tidak memiliki izin dari pemegang hak ekslusif atas lagu
tersebut. Bahkan video yang berhasil menghasikan keuntungan tidak
terikat pada kewajiban membayarkan royalti kepada penciptanya.
Kurangnya pengetahuan akan perlindungan hak cipta, dan semakin
berkembangnya kegiatan mengunggah video, menjadikan banyak
pelanggaran di internet yang sudah dianggap biasa.
Penelitan yang digunakan adalah bersifat yuridis normative dengan
spesifikasi deskriptif analitis, yaitu menggambarkan perbuatan
mengunggah video berkonten karya cipta orang lain tanpa izin di internet
terkait publikasi dan pengumuman lagu di internet, kemudian dianalisis
dengan menggunakan peraturan – peraturan, asas – asas, serta teori –
teori, maupun kaidah – kaidah hukum mengenai hak cipta.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, perbuatan mengunggah video
dengan berkonten karya cipta milik orang lain tanpa izin di internet
merupakan pelanggaran terhadap hak eksklusif pemilik karya tersebut,
dikarenakan unsur dalam publikasi atau pengumuman atau
mengeksploitasi sebuah karya cipta lagu dalam bentuk video sekalipun,
harus melalui proses perizinan dari penciptanya atau pemegang hak
eksklusifnya. Tetapi dalam beberapa keadaan, menggunakan karya yang
dilindungi hak cipta tanpa melanggar hak cipta mungkin saja terjadi. Hak
tersebut dikarenakan terdapat pengaturan tentang “penggunaan wajar”.
Tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh media internet sesuai dengan
peraturan perundang undangan diberikan sepenuhnya kepada penyedia
layanannya tanpa mengabaikan kewajiban dan larangan yang telah diatur.
Bentuk tanggung jawab dapat berupa peringatan, penghapusan
video/konten, maupun penutupan hak akses pengguna (akun) yang
melakukan pelanggaran hak cipta
No copy data
No other version available