Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 80/PID.SUS/TPK/PN.BDG TENTANG PERBUATAN HIBAH YANG DITAFSIRKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Terjadinya penyalahgunaan Dana hibah APBD Kota Bandung yang diberikan ke
Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera adalah kelalaian dari bagian Tata Usaha Sekertariat
Daerah yang tidak melakukan penyeleksian terhadap proposal yang diajukan. Pejabat yang
berwenang dalam hal tersebut adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung dan bukan merupakan
tanggungjawab terdakwa. Hakim menafsirkan bahwa kedudukan terdakwa sebagai anggota
DPRD Kota Bandung dianggap cukup berwenang dan dapat memaksakan untuk memutuskan
yayasan mana yang berhak menjadi penerima hibah bantuan sosial, padahal tidak demikian.
Hakim juga beranggapan bahwa perjanjian pinjam meminjam antara Terdakwa dan Pengurus
Yayasan dan perjanjian serah terima hibah antara pemerintah dengan pengurus Yayasan
adalah peristiwa hukum yang bersifat sebab akibat sehingga hakim memutus tidak
dipenuhinya kewajiban penerima hibah dalam melaksanakan perjanjian hibah daerah dan
perjanjian pinjam meminjam antara terdakwa dan pengurus yayasan adalah tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
No copy data
No other version available