Skripsi
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP DISKRIMINASI KESEMPATAN MENDAPATKAN UPAH BAGI TENAGA KERJA PEREMPUAN DI INDONESIA DITINJAU DARI CEDAW TAHUN 1979, KONVENSI ILO NOMOR 100 TAHUN 1951, DAN KONVENSI ILO NOMOR 111 TAHUN 1958
Meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi ILO No. 100,
Konvensi ILO No. 111, dan CEDAW dapat dikatakan sebagai salah satu upaya
penting untuk mengatasi diskriminasi upah bagi tenaga kerja perempuan.
Untuk itu, perlu diketahui bagaimana implementasi ratifikasi konvensi-konvensi
tersebut ke dalam hukum nasional terkait diskriminasi kesempatan untuk
mendapatkan upah terhadap buruh perempuan di Indonesia dan bagaimana
upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat implementasi konvensikonvensi
tersebut.
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk
menjawab permasalahan dalam skripsi ini dengan menitikberatkan pada
penelitian kepustakaan dengan menggunakan buku-buku literatur, peraturan
nasional maupun konvensi internasional, serta dokumen Perserikatan BangsaBangsa
lainnya. Penulis menggunakan data sekunder seperti wawancara yang
berkaitan dengan pengaturan mengenai upah dalam hukum ketenagakerjaan
dan hukum hak asasi manusia dalam ranah internasional.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan meskipun telah terdapat
pengaturan mengenai anti diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja
dari mulai Undang-Undang Dasar sampai dengan Undang-Undang, namun
dalam implementasinya, peraturan-peraturan tersebut belum dilaksanakan
dengan benar dikarenakan undang-undang ratifikasi yang ada hanya
melakukan pengulangan terhadap norma yang diatur dalam konvensi. Lebih
lanjut, terdapat peraturan gubernur yang diskriminatif sehingga dalam
praktiknya, masih terdapatnya diskriminasi kesempatan terhadap perempuan
di tempat kerja. Penulis memberikan saran kepada pemerintah agar
meningkatkan implementasi dari Konvensi ILO No. 100, Konvensi ILO No. 111,
serta CEDAW dengan cara merevisi peraturan perundang-undangan yang ada
khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan atau dengan membuat
peraturan baru agar sanksi dan prosedur terhadap pelanggaran lebih efektif
dan tidak merugikan para pekerja perempuan di masa depan. Pemerintah juga
sudah seharusnya mengikuti rekomendasi-rekomendasi dari Komite CEDAW
dan ILO seperti melakukan kerjasama dengan mitra sosial agar Indonesia
dapat melakukan kewajiban internasional akibat meratifikasi konvensi
tersebut
No copy data
No other version available