Skripsi
“PENEGAKAN HUKUM ATAS LARANGAN MENDIRIKAN BANGUNAN DI SEMPADAN REL KERETA API DIKAITKAN DENGAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA BANDUNG”
Maraknya bangunan liar (illegal) di sempadan rel kereta api
merupakan salah satu pelanggaran, yang menyalahi peraturan penataan
ruang kawasan lindung yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau
(RTH). Salah satunya terdapat pada kawasan jalan Sunda serta jalan
Gudang Selatan, Kota Bandung. Adanya bangunan di atas sempadan rel
kereta api ini selain menyalahi penataan ruang juga mengganggu aktifitas
kereta api serta membahayakan warga itu sendiri. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum atas larangan
mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api di Kota Bandung.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif,
Spesifikasinya bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitian yang digunakan
adalah penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder meliputi
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau
kepustakaan serta penelitian lapangan atau wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa tanah di
sempadan rel kereta api di Jalan Sunda, Gang Kebon Pisang, Kelurahan
Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung dan Jalan Gudang Selatan,
Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung merupakan tanah
Negara yang dikuasai oleh PT. KAI (tanah pemerintah). Pada saat ini,
tanah tersebut ditempati oleh warga secara illegal dan menyalahi tata
ruang. Penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah
pemberian sanksi administratif dan sanksi pidana. Terhadap warga sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No copy data
No other version available