Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGHUNI RUMAH PANGGUNG DI PESISIR PANTAI KOTA BALIKPAPAN
Rumah panggung di pesisir pantai Kota Balikpapan merupakan rumah
yang dibangun oleh masyarakat pesisir pantai untuk bertempat tinggal dan
mencari nafkah dengan menyesuaikan lingkungan di sekitarnya, sampai saat
ini masyarakat yang menghuni rumah panggung tersebut belum mempunyai
bukti kepemilikan lahan walaupun sudah menempatinya secara turun-temurun.
Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan pemahaman mengenai keberadaan
rumah panggung di pesisir pantai Kota Balikpapan dan perlindungan hukum
bagi para penghuni rumah panggung.
Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu
penelitian yang menitikberatkan pada data sekunder dan data kepustakaan,
spesifikasi penelitian deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan
menganalisis permasalahan yang terjadi dan tahap penelitian meliputi
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan di pesisir pantai Kota
Balikpapan.
Status hukum rumah panggung di pesisir pantai Kota Balikpapan dapat
dilihat dari syarat teknis, syarat yuridis, syarat administratif dan tata ruang Kota
Balikpapan seperti yang tertera dalam UUPKP, meskipun didalam UUPKP
tidak dijelaskan mengenai definisi rumah panggung dan pengaturannya secara
khusus namun dapat disimpulkan bahwa apabila pembangunan rumah
panggung tersebut tidak menyalahi Undang-Undang dan tertera jelas di dalam
rencana tata ruang Kota Balikapan maka diperbolehkan membangun rumah
panggung tersebut asalkan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Perlindungan
hukum yang dapat diberikan kepada para penghuni rumah panggung adalah
dengan melakukan pendaftaran tanah dengan mengacu pada Permenag
17/2016 bahwa masyarakat dapat diberikan hak atas tanah karena telah
menghuni secara turun-temurun agar penghuni rumah panggung di pesisir
pantai mendapatkan kepastian hukum untuk menempati rumah panggung
yang ditempati dan tidak memiliki kekhawatiran akan sengketa dikemudian hari,
setelah masyarakat penghuni rumah panggung mempunyai bukti kepemilikan
atas lahan yang ditempati maka diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan
bangunan
No copy data
No other version available